TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Isinya meminta bantuan Prasetyo menghadirkan enam jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keenam jaksa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.
"KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 15 Agustus 2019.
Keenam jaksa Kejati Jateng yang dipanggil adalah Kusni, Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana. "Para saksi merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Febri.
Febri mengatakan surat dikirim pada 12 Agustus 2018. Keenam jaksa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sendy Perico pada Kamis, 15 Agustus 2019.
Sendy adalah pengusaha penyuap Agus Winoto. Melalui pengacaranya, Alvin Suherman, Sendy disangka memberikan Rp200 juta kepada Agus untuk mengatur berat tuntutan terhadap orang yang dia laporkan.
Selain enam jaksa di atas, sebelumnya KPK telah memanggil empat jaksa lainnya pada 14 Agustus 2019. Keempat jaksa itu, yakni Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, Jaksa; dan Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta
Akan tetapi, keempat saksi itu tak hadir. KPK belum meneima informasi mengenai alasan mereka mangkir. "Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," kata Febri.