TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, nilai-nilai syariat Islam sudah tertuang dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga tidak perlu ada NKRI bersyariah. Menurut Menhan, melaksanakan syariah Islam tak ubahnya menjalankan sila pertama Pancasila tersebut. Ryamizard mengatakan hal itu menanggapi wacana NKRI bersyariah yang dimunculkan dalam rekomendasi Ijtima Ulama IV di Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"NKRI ya NKRI. Syariah itu ada di dalam Pancasila. Sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Melaksanakan syariah ya melaksanakan sila ke satu," kata Ryamizard pada acara silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dan tokoh agama yang digelar Kementerian Pertahanan dan Forum Rekat Anak Bangsa di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Ryamizard menjelaskan, bagi umat Islam Pancasila merupakan kompromi yang sudah final antara kelompok Islam, kelompok nasionalis, dan kelompok kebangsaan. "Menurut kai dan ulama pejuang bangsa saat itu, syariah Islam yang diajukan dalam Piagam Jakarta kemudian disepakati sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sudah sama dengan syariah Islam."
Menhan melanjutkan, KH Wahid Hasyim, ulama muda NU (Nahdlatul Ulama) juga putra pendiri NU KH Hasyim Asy’ari, turut serta dalam merumuskan konsep dasar negara Indonesia pada 1945. "Menegaskan bahwa konsep Ketuhanan yang Maha Esa merupakan konsep tauhid dalam Islam," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini.
Konsep tersebut, kata Ryamizard, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. "Di titik inilah menjalankan Pancasila sama artinya mempraktikan syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain," kata Ryamizard.
Tokoh NU KH Sholahudin Wahid berpendapat, tidak perlu ada istilah NKRI bersyariah. Alasannya, tanpa embel-embel syariah, syariat Islam sudah berjalan di Indonesia. Rekomendasi Ijtima Ulama IV tidak diperlukan lagi. "Syariat Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah. Jadi tidak perlu ada istilah itu," kata Solahudin di tempat yang sama.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang biasa disapa Gus Solah itu menjelaskan, dulu UUD 1945 mengandung kata syariah yakni "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Tujuh kata itu, kata Gus Sholah, dicoret menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga sekarang tidak ada lagi istilah NKRI bersyariah. "Tidak ada istilah NKRI bersyariah bukan berarti antisyariah Islam, tidak. Di tataran undang-undang dasar tidak ada bersyariah, tapi di tataran undang-undang boleh, monggo, tidak ada masalah".
Menurut Gus Sholah, NKRI saja sudah cukup karena cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus masuk dalam undang-undang. Adik dari almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini mengatakan tidak perlu lagi ada istilah NKRI bersyariah.
Masih kata Gus Sholah, setelah muncul Piagam Jakarta masih ada keinginan untuk menjadikan Islam menjadi dasar negara. Keinginan itu muncul dari partai-partai Islam yaitu Partai Masyumi dan Partai NU. Sebelum menjadi ormas, NU merupakan partai dan berjuang supaya Islam menjadi dasar negara.
"Tapi tahun 1984, NU menerima secara resmi Pancasila menjadi dasar negara diikuti ormas-ormas Islam lain. Itulah yang kami pelihara sekarang. Jad saya tidak setuju dengan istilah NKRI bersyariah," kata Gus Sholah.
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan, mengatakan rumusan NKRI syariah yang tertuang dalam Ijtima Ulama IV hanya istilah. Pancasila dan UUD 1945 tetap sebagai dasar negara yang sah. "Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang, ya enggak. UUD 45 ilang? Ya enggaklah," kata Haikal.
Butir 3.6 dalam Ijtima Ulama IV berisi kalimat "Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi". Menurut Haikal, arti NKRI syariah yang dimaksudkan adalah tetap taat pada Allah SWT dengan tetap menjadi bangsa Indonesia.
"Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" kata Haikal sembari menambahkan NKRI sudah bersyariah hal ini ditunjukkan adanya lembaga syariah, peraturan syariah, dan lainnya. "NKRI bersyariah, ya dong, masak enggak bersyariah. Hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah".
ANTARA