TEMPO.CO, Mekah - Haji reguler bisa dilakukan secara mandiri atau pun dibantu kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) atau yayasan. Banyak calon haji yang belum paham soal perbedaan keduanya. Kepada Tempo di Mekah, Rabu, 7 Agustus 2019, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya.
"KBIH adalah hasil sejarah puluhan tahun," kata Lukman. Awalnya, pemerintah mengakomodasi bantuan dari berbagai majelis taklim untuk membimbing calon haji dengan melaksanakan serangkaian manasik. "Jadi, fokusnya di tanah air."
Begitu sampai di Tanah Suci, Lukman melanjutkan, jamaah sepenuhnya menjadi tanggung jawab petugas Kementerian Agama. "Karena sudah semakin besar, kadang, di Tanah Suci pun mereka suka ngatur-ngatur," ujarnya. Hal ini yang kerap menimbulkan kebingungan bagi jamaah. "Seharusnya tetap di bawah pembimbing ibadah haji kloter masing-masing."
Meski demikian, Lukman menilai keberadaan KBIH masih diperlukan untuk memperkuat tata cara peribadatan sebelum keberangkatan. Memang, Kementerian Agama menggelar rangkaian manasik secara sonder biaya. Namun, Lukman merasa delapan kali manasik di Kantor Urusan Agama masing-masing itu belum cukup. "Banyak jamaah kita yang lansia. Terlebih 60 persen dari jamaah hanya lulusan SMP. Jadi harus diulang-ulang," katanya.
Untuk mendapat bimbingan KBIH atau yayasan, calon haji dikenai sekitar Rp 5 juta per orang. Biaya itu di luar ongkos naik haji, Rp 35 juta.
Di luar haji mandiri dan KBIH--yang disebut haji reguler--, ada haji khusus, yang lebih dikenal dengan haji plus. Penyelenggaranya bukan Kementerian Agama, tapi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
Haji plus tahun ini sebanyak 17 ribu jamaah, dari total kuota 214 ribu. Keuntungan haji plus adalah masa antre yang relatif lebih singkat dibanding haji reguler yang mencapai 20 tahun. Namun harus menebusnya dengan biaya yang besar, lebih dari Rp 100 juta.
Mereka juga mendapat fasilitas plus, seperti menginap beberapa malam di hotel-hotel terbaik di seputar Masjidil Haram, Mekah; dan Masjid Nabawi, Madinah. Kementerian Agama tetap mengawasi PIHK agar memberikan pelayanan sesuai Standard Pelayanan Minimal. "Jika melanggar, izin usahanya bisa dicabut," kata Hadi Rahman, staf khusus menteri agama.
REZA MAULANA (MEKAH)