Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Listrik Padam, Tiga Pihak Mendesakkan Kompensasi dari PLN

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani mengakui lambatnya proses penanganan listrik mati yang melanda sejumlah wilayah di Jawa pada Ahad, 4 Agustus.  ANTARA
Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani mengakui lambatnya proses penanganan listrik mati yang melanda sejumlah wilayah di Jawa pada Ahad, 4 Agustus. ANTARA
Iklan

TEMPO.COJakarta - Padamnya aliran listrik ke Jawa Barat, Jakarta dan Banten beberapa hari lalu berdampak pada setidaknya terdapat 21,3 juta pelanggan PLN. Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan mengutarakan rencana menghitung besar kompensasi yang akan diberikan oleh PLN kepada pelanggan perusahaan plat merah tersebut.

"Kami sedang minta bicara dengan pemilik perusahaan pemegang shaam. Kami diminta pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) PLN yang atur, karena itu aksi korporasi PLN, tapi kita harus izin ke pemegang saham. Diperhitungkan dengan diskon," kata Djoko di Kantor Pusat PLN, Senin, 5 Agustus 2019.

Pemberian kompensasi atas "oglangan" atau putusnya aliran listrik ke sejumlah tempat di Jawa Barat, Banten dan Jakarta tersebut memunculkan keinginan agar PLN memberikan kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan. Keinginan itu datang dari pejabat dari tiga lembaga dan kementerian ini:

1. Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mendesak PLN segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak padam listrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Tidak cukup minta maaf. Kalau salah atau kurang melayaninya, harus dong mau menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Rida menyebut, kompensasi itu harus diberikan tanpa syarat harus menelfon call center PLN terlebih dahulu. Dia memperkirakan, kompensasi yang harus dibayar PLN kepada pelanggan sekitar Rp 1 triliun. "Tapi kompensasi bukan memberikan uang, tapi pengurangan kWh-nya. Tagihannya dipotong," ujarnya. "Pokoknya setiap wilayah yang terdampak dan memenuhi mendapatkan kompensasi, ya bayar, tanpa dia harus telfon call center".

2. Komnas HAM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

4 jam lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

16 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

1 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

2 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

3 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

3 hari lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

3 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

4 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.