TEMPO.CO, Jakarta - Padamnya aliran listrik ke Jawa Barat, Jakarta dan Banten beberapa hari lalu berdampak pada setidaknya terdapat 21,3 juta pelanggan PLN. Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan mengutarakan rencana menghitung besar kompensasi yang akan diberikan oleh PLN kepada pelanggan perusahaan plat merah tersebut.
"Kami sedang minta bicara dengan pemilik perusahaan pemegang shaam. Kami diminta pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) PLN yang atur, karena itu aksi korporasi PLN, tapi kita harus izin ke pemegang saham. Diperhitungkan dengan diskon," kata Djoko di Kantor Pusat PLN, Senin, 5 Agustus 2019.
Pemberian kompensasi atas "oglangan" atau putusnya aliran listrik ke sejumlah tempat di Jawa Barat, Banten dan Jakarta tersebut memunculkan keinginan agar PLN memberikan kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan. Keinginan itu datang dari pejabat dari tiga lembaga dan kementerian ini:
1. Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mendesak PLN segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak padam listrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Tidak cukup minta maaf. Kalau salah atau kurang melayaninya, harus dong mau menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Rida menyebut, kompensasi itu harus diberikan tanpa syarat harus menelfon call center PLN terlebih dahulu. Dia memperkirakan, kompensasi yang harus dibayar PLN kepada pelanggan sekitar Rp 1 triliun. "Tapi kompensasi bukan memberikan uang, tapi pengurangan kWh-nya. Tagihannya dipotong," ujarnya. "Pokoknya setiap wilayah yang terdampak dan memenuhi mendapatkan kompensasi, ya bayar, tanpa dia harus telfon call center".
2. Komnas HAM