TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Hendardi, mempertanyakan kritik koalisi masyarakat sipil yang terus memprotes perlunya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi peserta seleksi calon pimpinan atau 40 Capim KPK.
"Kenapa 4 tahun lalu orang-orang ini gak meributkan itu. Saya tanya deh, kenapa," kata Hendardi, saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.
Hendardi masih meyakini bahwa para peserta tak wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia menegaskan LHKPN baru dinyatakan wajib ketika mereka resmi terpilih nanti.
"(Mereka) wajib membuat pernyataan di atas materai pada waktu pendaftaran, nanti waktu ketika terpilih, wajib membuat LHKPN. Kalau tidak bisa digugurkan, jelas," kata Hendardi.
Hendardi menduga kritik ini ditujukan agar capim yang lolos hanya berasal dari unsur KPK saja. Pasalnya, selama ini capim dari unsur KPK sudah siap dan terbiasa dengan urusan LHKPN. "Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu gak adil dong. Kami mengajukan syarat yang sama kok dengan 4 tahun lalu, gak kami lebihkan, gak kami kurangkan," kata dia.
Hendardi menuturkan beberapa capim memang mungkin telah membuat LHKPN. Namun ia menegaskan Pansel KPK tak mengecek LHKPN itu. Menurutnya hal itu tak perlu dilakukan karena aturan tak mewajibkan mereka membuat LHKPN.
"Buat apa sekarang kami capek-capek, banyak urusan kami. Kan harus lihat yang lainnya. Kami gak mau didikte sama yang begitu. Maaf-maaf saja deh, gak ada dikte-dikte begituan," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute itu.