TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. "Nanti akan ada pertemuan hari Senin," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Saut mengatakan pertemuan akan membahas proses penyidikan Syafruddin di KPK. KY, kata dia, juga bakal mencocokkan data yang didapatkan dari aduan masyarakat dengan yang dimiliki KPK. "Mereka akan konfirmasi dengan data yang kami peroleh seperti apa," kata Saut.
KY mulai menelusuri dugaan pelanggaran etik setelah mendapatkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi melaporkan dua hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, atas dugaan pelanggaran etik itu pada 23 Juli 2019.
Indonesia Corruption Watch salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi, menganggap ada kejanggalan dalam putusan dua hakim ini. Syamsul dan Askin, bersama Salman Luthan adalah tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi. Dalam putusannya, ketiga hakim berbeda pendapat soal perbuatan yang dilakukan Syafruddin.
Syamsul menganggap perbuatan Syafruddin yang telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim sebagai tindakan perdata. Sementara Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah administrasi.
Hanya Salman yang menganggap perbuatan Syafruddin sebagai tindak pidana. Salman beranggapan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 13 tahun bui.
Namun, suara Syamsul dan Askin mengalahkan pendapat Salman. Karena itu, putusan majelis hakim menjadi ontslag atau putusan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya. Mengutip Majalah Tempo, saat merumuskan putusan itu, dua anggota majelis hakim merayu Salman untuk mengubah pendapatnya. "Saya menolak," ujar Salman.
Mendapatkan laporan mengenai dugaan tersebut, KY menyatakan bakal mengusutnya. Saat ini, KY masih mengumpulkan informasi dan data. Sukma berharap dalam waktu dekat sudah mendapatkan informasi yang cukup, sehingga bisa diproses ke tahap selanjutnya. Menurut Sukma, apabila informasi yang dikumpulkan sudah cukup, maka KY akan memeriksa pelapor dan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti lain.
Setelah itu, laporan akan dibawa ke sidang panel KY untuk menentukan apakah bukti-bukti sudah cukup sehingga dapat memanggil hakim terlapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, KY bakal menggelar sidang pleno guna memutuskan terbukti tidaknya dua hakim tersebut melanggar kode etik. "Dan diputus oleh KY terbukti atau tidaknya," ujar Sukma.
KPK menyatakan siap membantu KY untuk mengusut dugaan tersebut. KPK akan memberikan data informasi, atau dokumen terkait kasus yang sudah diusut sejak 2013 ini. "Jika KY membutuhkan dukungan, informasi, atau apapun yang relevan, maka kami siap membantu KY," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2019.