TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh dua orang Hakim Agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin. Kedua hakim tersebut telah memutuskan pembebasan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Kami meminta KY segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim itu agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana di kantor KY pada Selasa, 23 Juli 2019.
Sebelumnya, diketahui kedua hakim tersebut telah memutuskan pembebasan terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas pada Sjamsul Nursalim, Obligor BLBI dan pemegang saham pengendali BDNI.
Untuk itu, hari ini ICW bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Tangerang Public Transparency Watch, melapor ke KY. ICW berharap jika ada pelanggaran kode etik, selayaknya dua hakim tersebut bisa dijatuhi sanksi berat.
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan laporan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi telah sesuai dengan standard tata cara pelaporan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015.
"Sudah kami terima. Di ketentuan 60 hari harus selesai. Tapi nanti akan dilakukan pendalaman," kata Jaja sesaat setelah bertemu dengan koalisi.
Jaja mengatakan, sanksi yang diberikan kepada hakim tak pandang bulu, jenis pelanggaran dan siapa yang melanggar. Dia menjelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan teguran tidak puas. Sanksi sedang, ada non-palu selama 6 bulan. "Dan, berat itu non-palu 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Tergantung tingkat kualifikasi pelanggarannya," kata Jaja.