TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat terkait kedekatannya dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Taufik seusai pemeriksaan mengatakan ditanyai soal tugasnya sebagai stafsus Kemenpora. Dia mengatakan tak ada pertanyaan soal dana hibah KONI. Dia mengatakan juga ditanyai sejauh mana ia kenal dengan Imam. "Kenal Pak Imam di mana, itu saja," kata Taufik setelah pemeriksaan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK membutuhkan keterangan Juara olimpiade 2014 itu selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora. "Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 1 Agustus 2019.
Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu, ia menjabat sebagai staf khusus Kemenpora pada 2017-2018. Prima merupakan program pemerintah dalam menyiapkan atlet untuk berlaga di kompetisi internasional.
Landasan program itu, diteken lewat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas. Pihak yang menjalankan program itu adalah Satuan Pelaksana Prima yang bekerja di bawah Menpora. Program itu dihentikan Presiden Joko Widodo pada 2018 demi memotong alur birokrasi anggaran Asian Games 2018.
KPK membuka penyelidikan baru dugaan kasus korupsi di Kemenpora untuk mengembangkan kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia. Dalam perkara dana Hibah KONI, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.
Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.