TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Barat telah menyurati Bupati Kabupaten Solok untuk mempertimbangkan menerima dokter gigi Romi Syopfa sebagai pegawai negeri sipil. "Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok Selatan untuk bisa mempertimbangkan untuk bisa diterima," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Tjahjo mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut atas pertemuannya dengan Gubernur Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Menurut Tjahjo, tak ada alasan menolak dokter Romi sebagai PNS, meski menggunakan kursi roda. "Apapun dibutuhkan pegawai medis di daerah, jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima. Karena memang kebutuhan."
Surat kelulusan drg Romi Syopfa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibatalkan sepihak oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan, pada 18 Maret 2019. Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria MEng mencoret namanya dan menyatakannya tidak lulus pada formasi umum calon PNS 2018 untuk jabatan dokter gigi ahli pertama untuk penempatan di Puskesmas Talunan, Solok Selatan.
Pembatalan terjadi hanya berselang tiga bulan setelah perempuan berkursi roda itu dinyatakan lulus seleksi tes CPNS dan meraih predikat terbaik di antara peserta lainnya.
Dalam putusan itu, Bupati Solok Selatan berdalih Romi Syopfa dinyatakan telah mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan tertentu. Sehingga, berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan nomor induk kepegawaian.