TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari ini, Selasa, 30 Juli 2019, direncanakan meresmikan satuan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI. Peresmian ini dilakukan kurang lebih sebulan sejak Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 3 Juli 2019. Perpres ini menjadi landasan hukum pembentukan Koopsus.
“Pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI) dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi,” demikian keterangan dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis, 18 Juli 2019.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan tujuan pembentukan Koopsus ini guna meningkatkan efektifitas TNI dalam merespons operasi khusus. Sebelumnya proses pelaksanaan operasi khusus ini, Mabes TNI perlu terlebih dahulu meminta pasukan kepada masing-masing matra. Padahal, angkatan tidak selalu siap untuk tugas ini. Dengan Koopsus, "(Akan) meningkatkan efektifitas pengendalian khusus gabungan, bukan per angkatan," kata Sisrjadi
Koopssus TNI sebenarnya telah dibentuk di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015. Saat itu, pasukan ini terdiri dari 90 orang yang akan bertugas dalam status operasi. Jika dibutuhkan, mereka dapat langsung diterjunkan. Moeldoko saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan, membantu kerja Jokowi.
September 2018 Hadi mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk Koopsus dalam pagu anggaran Kementerian Pertahanan atau TNI tahun 2019. “Untuk pembangunan sarana prasarana, pembelian material khusus, senjata, dan lainnya,” kata Hadi di sela rapat kerja dengan Komisi Pertahanan DPR, Rabu, 5 September 2018.
Berikut tiga hal terkait pembentukan unit komando baru ini.
Wilayah operasi: di dalam dan luar negeri
Ada beberapa ketentuan yang mengenai Koopssus yang diatur dalam Perpres 42 Tahun 2019. Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010. Dalam perpres baru, pemerintah menambahkan satu pasal yaitu pasal 46B.
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa Koopsus bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan operasi khusus. Operasi yang dimaksud membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional. Baik itu di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Dipimpin Perwira Tinggi Bintang 2
Koopsus merupakan bagian dari badan pelaksana pusat, yang setara dengan unit seperti Pasukan Pemukul Reaksi Cepat maupun Komando Garnisum Tetap. Koopsus dipimpin Komandan Koopssus TNI (Dankoopsus TNI) yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dankoopsus tidak sendiri karena akan dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus (Wadankoopssus).
Untuk jabatan Daankoopsus, prajurit yang bisa menempatinya harus setingkat perwira tinggi bintang 2. Level ini setara dengan jabatan minimal seorang kepala unit seperti Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Sementara untuk Wadankoopssus, jabatan minimalnya yaitu perwira tinggi bintang 1.
Berasal dari pasukan elite tiga matra
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan Koopssus TNI dibentuk setelah beberapa kali melakukan operasi khusus gabungan kesatuan khusus tiga matra TNI, seperti operasi di Somalia. “Dari hasil evaluasi, maka kami perlu semacam komando pengendali dalam operasi khusus," kata dia, Senin 22/7.
Markas komando Koopssus bersifat permanen. Pasukannya dirotasi dari masing-masing pasukan elite tiap matra, Kopasus, Koopsus, dan Kopaskhas. TNI masih menggodok lama masa tugas di Koopssus. “Pasukan yang akan diambil adalah mereka yang tengah dalam fase penggunaan.”
Tiga siklus pembinaan dilakukan oleh masing-masing satuan adalah penyiapan, penggunaan, dan konsolidasi. Pasukan dalam Koopsus pada fase penggunaan ini yang akan disertakan dalam Koopssus. "Kalau ada operasi baru dikerahkan, tapi kalau gak ada operasi, siap-siap saja, kerjanya latihan tempur," ujar Sisriadi.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA