TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Hadi Tjahjanto mengatakan salah satu tugas Komando Pasukan Khusus atau Koopssus TNI adalah mengatasi tindakan terorisme. Tugas Koopssus menangkal aksi teror baik dalam maupun luar negeri.
Hadi mengatakan penerjunan satuan ini dalam menangkal terorisme mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini, kata Hadi, mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
“Dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi TNI yaitu menangkal, menindak, dan pemulih,” ujar Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.
Satuan ini dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) yang secara struktural langsung di bawah Panglima TNI. Model Balakpus, kata Hadi, dipilih karena lebih mudah, dan ringkas. Dengan Balakpus diyakini menyingkat rantai komando, untuk mempercepat tindakan. Sesuai dengan ciri Koopsus yakni bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi.
Koopssus nantinya akan menangani kasus teror di dalam dan luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia. Menurut Hadi, 80 persen dari kegiatan Koopssus adalah intelejen atau surveillance alias observasi jarak dekat. Sedangkan 20 persen adalah penindakan.
“Tugas fungsi adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkalnya di dalamnya adalah survillance, yang isinya intelejen 80 persen,” tutur Hadi.
Anggota satuan ini terdiri pendukung 400 dan 1 kompi pasukan penindak. Pasukan ini didapatkan dari pasukan elite tiga matra, yang ditingkatkan lagi di tataran Mabes TNI untuk menyesuaikan dengan tingkat ancaman yang berbeda pula. Untuk itu TNI sedang menyiapkan doktrin, serta sarana dan prasarana.
Hadi mengatakan, selanjutnya Koopssus akan berkoordinasi dengan Polri juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk bergerak mengatasi tindakan teror. “Kami koordinasi dengan kepolisian dan BNPT sebagai penindak,” ucap dia.