TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu pertama kali terungkap pada Oktober 2018 lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menemukan adanya bukti cukup keterlibatan dua tersangka baru dalam perkara ini.
"Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yakni IWK (Iwa Karniwa) dan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yakni BTO (Bartholomeus Toto)," ujar Saut di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.
Saut menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal, KPK menemukan adanya dugaan suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara itu, KPK meringkus sembilan orang yang kini telah ditahan. Salah satunya mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam proses persidangan Neneng, KPK menemukan praktik suap yang cukup sistematis. Di sejumlah tahapan terbukti ada suap yang mempengaruhi kebijakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi.
Saut menjelaskan, pada awal pengurusan izin Meikarta diperlukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hassanah Yasin. Bartholomeus diduga KPK menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar. Bartholomeus pun memberikan uang Rp 10,5 miliar itu dengan lima kali pemberian dalam bentuk dolar dan rupiah.
Sedangkan untuk Iwa Karniwa, ia diduga menerima Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta.
Saut mengatakan, uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang. "Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," kata Saut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kini seluruh tersangka telah ditahan. Mereka adalah Neneng Hassanah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun; eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan; eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan; eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan; eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan; Henry Jasmen P. Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI