TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Markus Nari bakal segera disidang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus KTP elektronik yang menjerat Markus menjadi tersangka.
"Pelimpahan hari ini adalah kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik atas nama MN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Jaksa KPK memiliki waktu dua pekan untuk merampungkan berkas dakwaan terhadap Markus. Proses persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 129 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur mulai dari menteri, pegawai negeri sipil, politikus hingga pihak swasta. Tim penyidik sebelumnya juga telah merampungkan berkas Markus Nari dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK menyangka politikus Golkar itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan dalam pengadaan e-KTP. Korupsi ini ditengarai kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK menduga Markus berperan memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Ia juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus ini, ia sudah menyandang status yang sama dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S. Haryani. Dua dakwaan untuk kasus yang berbeda itu akan dibacakan pada persidangan yang sama.
KPK sebelumnya telah menjerat 7 orang tersangka dalam kasus e-KTP, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sidoharjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini.
KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini ke pelaku lain yang belum dihukum. Dalam rapat dengar pendapat di DPR 1 Juli 2019, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka itu belum diungkap ke publik.