TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Yudisial masih mengumpulkan informasi terkait laporan terhadap dua hakim agung yang memutus lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami memang selalu kerja sama dengan KPK, termasuk dalam kasus ini, seperti tukar menukar informasi," kata komisioner KY, Sukma Violetta, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.
KY mulai menelusuri dugaan pelanggaran etik setelah mendapatkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi melaporkan dua hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, atas dugaan pelanggaran etik itu pada 23 Juli 2019.
Indonesia Corruption Watch, salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi, menganggap ada kejanggalan dalam putusan dua hakim ini. Syamsul dan Askin, bersama Salman Luthan adalah tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi. Dalam putusannya, ketiga hakim berbeda pendapat soal perbuatan yang dilakukan Syafruddin.
Syamsul menganggap perbuatan Syafruddin yang telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim, sebagai tindakan perdata. Sedangkan Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah administrasi.
Hanya Salman yang menganggap perbuatan Syafruddin sebagai tindak pidana. Salman beranggapan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 13 tahun bui.
Namun suara Syamsul dan Askin mengalahkan pendapat Salman. Karena itu, putusan majelis hakim menjadi ontslag atau putusan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya. Mengutip Majalah Tempo, saat merumuskan putusan itu, dua anggota majelis hakim merayu Salman untuk mengubah pendapatnya. "Saya menolak," ujar Salman.
Mendapatkan laporan mengenai dugaan tersebut, KY menyatakan bakal mengusutnya. Saat ini, KY masih mengumpulkan informasi dan data. Sukma berharap dalam waktu dekat sudah mendapatkan informasi yang cukup, sehingga bisa diproses ke tahap selanjutnya. Menurut Sukma, apabila informasi yang dikumpulkan sudah cukup, maka KY akan memeriksa pelapor dan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti lain.
Setelah itu, laporan akan dibawa ke sidang panel KY untuk menentukan apakah bukti-bukti sudah cukup sehingga dapat memanggil hakim terlapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, KY bakal menggelar sidang pleno guna memutuskan terbukti tidaknya dua hakim tersebut melanggar kode etik. "Dan diputus oleh KY terbukti atau tidaknya," ujar Sukma.
KPK menyatakan siap membantu KY untuk mengusut dugaan tersebut. KPK akan memberikan data informasi, atau dokumen terkait kasus yang sudah diusut KPK sejak 2013 ini. "Jika KY membutuhkan dukungan, informasi, atau apapun yang relevan dari KPK, maka kami siap membantu KY," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA