Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Buka Peluang Revisi Pasal Penghinaan Agama di RUU KUHP

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap agar semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa. (Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap agar semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa. (Dok. DPR RI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan institusinya bersama pemerintah masih menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Mereka juga menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat, khususnya dari cendekiawan serta organisasi keagamaan.

Menurut Bamsoet masih terbuka ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP.

"Semangat menyelesaikan RUU KUHP adalah agar menjelang 74 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita punya aturan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Dan tidak lagi menggunakan aturan hukum warisan kolonial," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Bamsoet sebelumnya bertemu dengan Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan di ruang kerja Ketua DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Bamsoet menilai peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan akan sangat berguna, termasuk dalam hal pasal-pasal penghinaan agama atau pun pasal-pasal lainnya.

Dia mengatakan KUHP merupakan citra peradaban sebuah bangsa yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan politik pemidanaan internasional.

Karena itu, menurut dia lagi, penyempurnaan RUU KUHP akan terus dilakukan hingga akhirnya bisa tuntas 100 persen untuk disahkan menjelang DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada September 2019.

"Di dunia internasional, kata penghinaan dalam unsur pemidanaan memang tidak lagi populer, bisa saja kata penghinaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 250 dan 313 RUU KUHP ditinjau kembali. Karena memang pembahasannya masih berjalan terus, belum tutup buku," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan menyampaikan berbagai masukan, antara lain mengganti kata 'penghinaan' dengan 'hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Koalisi mengusulkan mengganti judul Bab VII RUU KUHP yang menyebut "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama", agar tidak terjadi multitafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.

Bamsoet menyampaikan bahwa semangat keberadaan bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

"Jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat," katanya.

Bamsoet yang merupakan politisi Partai Golkar itu mengatakan masukan Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI.

Menurut dia, masukan dari masyarakat itu diharapkan agar KUHP yang dihasilkan bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Masukan itu bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Keaktifan masyarakat memberikan masukan adalah cermin kepedulian mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Dia tidak ingin ketika nanti RUU KUHP ini disahkan menjadi UU, justru malah terjadi penolakan dimana-mana, karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

2 hari lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

2 hari lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

5 hari lalu

Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

Hubungan Indonesia dengan Korea sudah terjalin lama di berbagai bidang.


Pimpinan MPR RI Akan Bangun Komunikasi Politik

5 hari lalu

Pimpinan MPR RI Akan Bangun Komunikasi Politik

Menjelang transisi politik kepemimpinan nasional, MPR RI akan melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai tokoh bangsa.


Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

5 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

7 hari lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

7 hari lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia