TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh panitia seleksi calon pimpinan perlu menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai acuan untuk menyeleksi. Karena itu, pansel seharusnya memperhatikan kepatuhan LHKPN sejak awal.
"Kepatuhan laporan harta kekayaan juga perlu dijadikan alat ukur oleh panitia seleksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
KPK berpandangan sudah seharusnya capim yang berasal dari penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN tiap tahun. LHKPN, kata Febri, penting dalam upaya pencegahan korupsi. "Karena itu, KPK berharap ini menjadi perhatian serius oleh pansel."
Febri mengatakan pansel juga perlu melihat data pelaporan gratifikasi oleh para capim KPK. Data itu, kata dia, dapat menunjukan integritas para capim dalam menolak duit haram terkait jabatannya. "Jangan sampai orang bermasalah jadi pimpinan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan capim KPK tak perlu menyerahkan LHKPN saat mendaftar. Sebagai gantinya, para peserta wajib membuat surat bermaterai yang menyatakan bersedia membuat LHKPN bila terpilih menjadi pemimpin komisi antikorupsi. "Begitu terpilih baru harus ada LHKPN, bukan sekarang," kata dia.