TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasangan suami-istri itu sudah mangkir dua kali dari pemeriksaan ini.
"Dua tersangka tidak hadir," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Juli 2019. Sebelumnya KPK telah memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih pada 28 Juni, namun keduanya juga mangkir.
KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang.
Dua kali mangkir, KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.
Sjamsul Nursalim melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana. Febri mengatakan bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.