TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah staf mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy, Amin Nuryadi bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan terhitung 29 Juni 2019. "KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Juli 2019.
Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri ini perlu dilakukan. Sebab, bila sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, Amin sedang tidak berada di luar negeri.
Amin adalah staf administrasi Rommy sebagai anggota DPR. Ia pernah dipanggil ke persidangan penyuap Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi. Dalam persidangan Amin menceritakan peristiwa tangkap tangan terhadap bosnya di Surabaya, pada Maret 2019.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Rommy menerima suap dari Muafaq dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin. Suap diduga diberikan supaya keduanya bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil.
Dalam dakwaan Haris, ia disebut memberikan duit Rp 255 juta kepada Romahurmuziy dan Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim. Duit itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah sanksi administratif. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut. Sementara Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.