TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim untuk diperiksa pada Jumat, 19 Juli 2019. Panggilan juga dilakukan untuk istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim yang juga ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
"Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Juli 2019.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua untuk Sjamsul dan Itjih sejak KPK menetapkan mereka menjadi tersangka. Pada panggilan pertama mereka mangkir. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura.
Untuk melakukan pemeriksaan, KPK telah mengirimkan surat ke rumah Sjamsul yang berada di Indonesia dan Singapura. KPK juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menghadirkan keduanya. Surat panggilan untuk keduanya juga ditempel di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyetahat Perbankan Nasional untuk membayar hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut. Sjamsul melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan masalah itu merupakan urusan perdata, bukan pidana.
Febri berujar bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.