TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengatakan pemerintah seharusnya mengajukan gugatan atau penagihan kepada kliennya selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) jika dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca: Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Begini Tanggapan Keluarga
Sebab, kata Maqdir, kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap periode selalu mempersoalkan kembali perkara ini, bahkan telah menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka. Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu," ujar Maqdir melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Juni 2019.
Maqdir juga menilai penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat karena SKL BLBI sepenuhnya urusan pemerintah.
Apalagi, kata Maqdir, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap sehingga alasan penetapan tersangka Sjamsul sangat lemah. Ia pun mempertanyakan sikap diam pemerintah perihal keputusan KPK tersebut.
Maqdir meminta KPK lebih bijak dalam memahami segala keputusan pemerintah di masa lalu, terutama kebijakan yang diambil dalam masa krisis, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian BLBI.
Sekiranya KPK menilai ada masalah kekurangan pembayaran, sebaiknya KPK meminta kuasa dari pemerintah untuk menggugat Sjamsul Nursalim secara Perdata sesuai dengan MSAA.
“Ada hal yang tidak bisa dilupakan termasuk oleh KPK, Kejaksaan Agung telah memberikan SP3 atas dugaan adanya perkara korupsi terkait BLBI BDNI,” tegasnya.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini proses hukum kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Sjamsul sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KPK, kata Febri, memiliki bukti-bukti dugaan korupsi Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI.
Salah satu unsur penting dugaan korupsi itu lantaran keduanya belum melunasi kewajibannya mengembalikan uang negara. KPK mengaitkan SKL yang diterbitkan tahun 2004 dengan misrepresentasi yang diduga dilakukan Sjamsul dan istrinya atas utang petambak pada 1998 saat Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Diduga misrepresentasi menguntungkan atau memperkaya Sjamsul serta istri sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan penyidikan bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian negara Rp 4,58 triliun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara tersebut itu kembali lagi ke keuangan negara dan jumlahnya kan cukup signifikan 4,58 triliun," ucap Febri
Dalam kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsidertiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Baca: Rilis KPK, Konstruksi Kasus BLBI yang Melibatkan Sjamsul Nursalim
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.