TEMPO.CO, Jakarta-Ombudsman Republik Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Anggota Ombdusman Adrianus Eliasta Meliala mengatakan dalam perpres tersebut tak disebutkan pihak yang menjadi leading sector atau vocal point tindak lanjut RAN-PPM. Maka Ombudsman mendorong 20 kementerian untuk segera menetapkan siapa yang mesti bertanggung jawab.
"Nah kelihatanya semua malu-malu, harusnya kalau menurut saya KLHK yang main. KLHK terlihat benci tapi rindu. Mau-mau tapi malu," kata Adrianus dalam Focus Group Discussion RAN-PPM bersama 12 Kementerian di kantornya pada Kamis, 18 Juli 2019.
Dua belas kementerian yang diundang dalam Focus Group Discussion adalah kementerian yang dianggap Ombudsman paling berperan, antara lain KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemendagri, Kemenristekdikti, BPPT, BPOM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Adrianus menuturkan, dua tantangan menjadi leading sector RAN-PPM adalah soal anggaran dan SOP atau tata laksana. Mengenai anggaran, Adrianus menekankan pengawasan anggaran agar tidak terjadi duplikasi dan repetisi anggaran. "Itu persoalan besar. Padahal anggaran kita terbatas. Double budget juga. Gawat," katanya.
Lebih lanjut Adrianus menggambarkan, jika Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyetujui RAN-PPM dari kementeriannya, maka ada kemungkinan Kementerian LHK akan mempertanyakan dukungan anggaran dari kementerian lain yang juga akan terlibat dalam implementasi RAN-PPM.
"Mungkin Bu Siti Nurbaya akan bilang, masak saya jadi leading sector tapi anggaran tidak bisa dikendalikan. Ini lah masalah birokrasi yang memang kami awasi," katanya
Sedangkan soal SOP dan tata laksana, menurut Adrianus, masalah ini khas birokrasi antar kementerian dan lembaga di Indonesia. Pembentukan tata kelola dan tata laksana itu, kata Adrianus, mesti dibuat rapi agar tak berpotensi menjadikan prespes yang kosong.
Adrianus mengatakan rencananya KLHK akan menggelar Rapar Kerja Teknis minggu depan dalam rangka pembahasa penerimaan keputusan RAN-PPM. "Kayanya KLHK yang nampaknya ambil kendali. Tapi cuman tadi, harus diikuti dengan kewenangan dan anggaran. Sepertinya KLHK sudah siap dengan program ini. Kalau tidak diambil alih, kita kejar," katanya.
Sebelumnya, RAN-PPM telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 April 2019. RAN-PPM antara lain memuat strategi, kegiatan, serta target pengurangan dan penghapusan merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.