Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Pengadilan Sampai Amnesti

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBaiq Nuril Maknun adalah mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal yang disinyalir dilakukan oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja sejak tahun 2012.

Baiq mengatakan pelecehan ini dilakukan M lebih dari satu kali. Semuanya bermula dari perbincangan antara M dan Baiq yang berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari perbincangan itu, hanya sekitar 5 menit keduanya membicarakan soal pekerjaan.

Sisanya, M justru bercerita pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya. Lambat laun, Baiq justru dituduh memiliki hubungan gelap dengan M. Hingga Baiq merasa semakin terganggu, pelecehan itu pun akhirnya direkam menggunakan ponsel.

Rekaman itu diniatkan Baiq sebagai bukti tak ada hubungan terlarang antara Baiq dan M. Dia juga tak berani melaporkannya ke pihak berwajib lantaran khawatir pekerjaannya akan terancam. Namun, Baiq memberikan rekaman itu kepada kerabatnya bernama Imam Mudawin. Tetapi rekaman tersebut disebarkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram.

Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum. Muslim akhirnya melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN

Tak berhenti di sana, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.

Semenjak keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya permohonan Peninjauan Kembali, Nuril memilih menenangkan diri di rumah kedua orang tuanya di Desa Punyung, Lombok Tengah.

Tiga orang anak dan kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia adalah hal paling dirisaukan Nuril ketika MA menguatkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan. “Kalau saya sendiri, tidak ada mereka, 10 bulan pun saya siap dipenjara,” ujarnya.

Rafi, anak bungsu yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD) yang paling jadi keresahan utama. “Dia sempat bertanya, katanya ibu masuk sekolah lagi, kenapa sih harus sekolah lagi,” kata Nuril menuturkan pertanyaan Si bungsu yang masih belum faham apa yang tengah menimpa ibunya.

Saat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, 27 Maret hingga 30 Mei 2017 silam, Nuril dan suaminya, Lalu Isnaini, membohongi Rafi bahwa sang ibu sedang bersekolah. “Saya akhirnya bilang ke dia, sekolah yang dulu belum selesai, sekarang sekolah lagi, tapi tidak lama,” kata Nuril.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendapatkan amnesti dari presiden, kini menjadi harapan terakhir Nurul untuk terbebas dari jerat hukum. Langkah itu menurut, Joko Jumadi, pengacara Nuril, adalah upaya penyelamatan terakhir.

“Selain untuk Baiq Nuril, ada kepentingan yang lebih besar yang ingin kita capai dari amnesti ini, yaitu mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku, sekaligus mencegah korban tidak berani melapor karena berkiblat pada kasus Baiq Nuril,” kata Joko.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan surat permintaan pertimbangan atas amnesti untuk Baiq Nuril ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 15 Juli 2019.

"Saya baru dapat info dari Deputi Perundang-undangannya Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), sudah dikirim (suratnya) Presiden ke DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Namun presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan proses pembahasan pertimbangan amnesti untuk Nuril di Parlemen akan berjalan mulus. "Mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bambang.

Jika surat sudah dikirim ke DPR sore ini, Bambang memastikan akan langsung membahasnya di dalam rapat paripurna pada Selasa pagi. Kemudian siangnya diadakan rapat bamus untuk menugaskan komisi terkait, yaitu Komisi III, untuk membahas surat amnesti Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

3 jam lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.


Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

4 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

16 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

22 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.