Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bau Mawar di Jalan Thamrin: Hak Jawab Chairawan

Reporter

image-gnews
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purn. Chairawan didampingi pengacara tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. Kedatangan untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan edisi Senin 10 Juni 2019 Dengan Headline : Tim Mawar Dan Rusuh Sarinah. TEMPO/Subekti.
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purn. Chairawan didampingi pengacara tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. Kedatangan untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan edisi Senin 10 Juni 2019 Dengan Headline : Tim Mawar Dan Rusuh Sarinah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPEMUATAN hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini disunting tanpa mengubah substansinya.

ATAS berita Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”, “Bau Mawar di Jalan Thamrin”, “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan”, serta “Aktor dan Panggungnya”, kami telah mengadu kepada Dewan Pers.

Cover majalah Tempo

Adapun pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 28 Juni 2019 yang kami terima 2 Juli 2019 di halaman 5 poin 4 menyebutkan: “Penjudulan dan penyebutan ‘Tim Mawar’  melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ tersebut berlebihan karena ‘Tim Mawar’ yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’, teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengaitan ‘Tim Mawar’ dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.”

Sehubungan dengan hal itu, Tempo wajib menyampaikan permintaan maaf karena berita tersebut bersifat menghakimi, fitnah, dan bohong serta meralat berita secara keseluruhan yang dimuat pada edisi selanjutnya, tak terkecuali di media siber (online). Berikut ini hak jawab dan hak koreksi kami.

  1. Artikel “Bau Mawar di Jalan Thamrin pada halaman 28-32 berisi transkrip percakapan Dahlia Zein dengan Letnan Kolonel Purnawirawan Fauka Noor Farid (eks anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus). Berita tersebut bukanlah hasil wawancara dengan narasumber, melainkan dengan badan intelijen yang belum valid kebenarannya, kemudian dengan sengaja dari kepolisian yang bersifat rahasia negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara memperlihatkan transkrip percakapan komunikasi handphoneantara Dahlia Zein dan Fauka Noor Farid.

    Dalam isi berita tersebut, wartawan Tempo telah menuduh dan menghakimi Fauka Noor Farid, yang merupakan eks anggota Tim Mawar Kopassus, sebagai pihak yang mengarahkan kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Berita itu memberikan indikasi stigmatisasi, tendensius, dan trial by press. Selain itu, dalam pemberitaan tidak dilakukan check dan recheck atau checks and balances terhadap kebenaran informasi yang hakiki sehingga seolah-olah Fauka Noor Farid telah bersalah. Karena itu, Tempo telah membuat berita yang  memfitnah dan berimplikasi pencemaran nama Fauka Noor Farid dan eks anggota Tim Mawar Kopassus. Penulisan berita tersebut berniat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian yang beriktikad buruk.

  2. Artikel “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” di halaman 33 berisi tuduhan terhadap Fauka Noor Farid sebagai dalang kerusuhan 22 Mei 2019 di Jalan Thamrin. Tuduhan tersebut didasari wawancara Tempo dengan Fauka Noor Farid melalui telepon Dahlia Zein. Tindakan ini sangatlah tidak profesional dan tidak proporsional karena wawancara tidak memakai nomor telepon wartawan Tempo, yang merupakan salah satu bentuk identitas diri, sehingga tindakan tersebut adalah jebakan yang sangat tidak menghormati hak privasi Fauka Noor Farid dan Dahlia Zein. Selain itu, pemberitaan tersebut merupakan bentuk opini yang menghakimi Fauka Noor Farid dan eks anggota Tim Mawar, bukan berdasarkan fakta, melanggar tindak pidana.

  3. Artikel “Aktor dan Panggungnya” sangat jelas menuduh Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, Habil Marati, Asmaizulfi alias Fifi, dan Fauka Noor Farid sebagai aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 untuk memprotes hasil pemilihan presiden. Pemberitaan tersebut bersifat fitnah, tendensius, dan tidak berimbang karena tuduhan-tuduhan itu tanpa dasar, menghakimi, dan tanpa prinsip asas praduga tak bersalah lantaran berdasarkan prasangka dan diskriminasi. Terlihat sangat jelas tuduhan tersebut tidak akurat dan belum benar karena sudah diakui pihak yang dituduh bahwa pemeriksaan belum dilakukan, hanya sebatas masuk radar.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  4. Berita Tempo edisi 10-16 Juni 2019 yang menuduh Tim Mawar dan Kopassus sebagai aktor dan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah fitnah yang menyerang kehormatan nama, menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran di masyarakat, serta berdampak permusuhan antargolongan. Maka dapat dikatakan Tempo melanggar asas berimbang dan beriktikad buruk (vide Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik).

  5. Tempo tidak melakukan check dan recheck kepada narasumber karena pemberitaan tersebut berdasarkan informasi dari pihak lain yang kebenarannya berakibat fitnah dan bohong sehingga informasi yang disajikan sesat dan provokatif, mengakibatkan pencemaran nama seseorang (Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan) dan/atau tim/kelompok (Tim Mawar).
Kuasa Hukum Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan
Herdiansyah, SH
Hanri Fajri, SH
Dr Yuskamnur, SH, MBL, MH

Berdasarkan PPR Dewan Pers Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo, laporan utama “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” adalah karya jurnalistik. Dengan demikian, penyelesaian atas aduan terhadap berita menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menyatakan berita tersebut dibuat secara berimbang melalui verifikasi berimbang yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dijalankan, antara lain, dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo terkait dengan kepentingan publik dan merupakan pelaksanaan fungsi serta peran pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam keputusannya, Dewan Pers juga menyatakan kegiatan jurnalistik Tempo merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pers yang meliputi “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Adapun terkait dengan penyebutan “Tim Mawar” dalam berita yang dimaksud, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

3 hari lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

17 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

20 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

24 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

32 hari lalu

Joko Widodo atau Jokowi berfoto bersama ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, di Jakarta Selatan, Kamis, 20 September 2012. Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal di Solo pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 16.45 WIB. Dok TEMPO/Dhemas Reviyanto
4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

Tepat 4 tahun lalu, ibu Jokowi meninggal dunia di usia yang ke-77 karena penyakit kanker


Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

50 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebelumnya didakwa terima suap dari Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara kasasi


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

51 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

51 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.


53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

51 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

Hari ini, Majalah Tempo rayakan hari jadinya ke-53. Setidaknya tercatat mengalami dua kali pembredelan pada masa Orde Baru.


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Minarni Soedarjanto yang Menjadi Cover Pertama

52 hari lalu

Sampul Majalah Tempo
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Minarni Soedarjanto yang Menjadi Cover Pertama

Pada 1971, Majalah Tempo meluncurkan edisi perdana yang menampilkan Minarni Soedarjanto sebagai cover pertama. Siapakah dia?