Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Pileg, Gerindra Gugat Selisih 8.997 Suara di Babel

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang tersebut digelar selama empat hari mulai 9 Juli 2019 hingga 12 Juli 2019 berdasarkan pengelompokan jadwal provinsi yang telah ditentukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang tersebut digelar selama empat hari mulai 9 Juli 2019 hingga 12 Juli 2019 berdasarkan pengelompokan jadwal provinsi yang telah ditentukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerindra mengajukan petitum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi agar perolehan suara di daerah pemilihan Bangka Belitung ditetapkan sesuai dengan rekapitulasi yang mereka lakukan. Gerindra mengklaim di dapil Bangka Belitung terdapat selisih 8.997 suara antara rekap mereka dengan yang dilakukan KPU.

Baca: Sengketa Pileg, Partai NasDem Klaim Kehilangan 35 Ribu Suara

“(Meminta KPU sebagai termohon untuk) menetapkan sesuai dengan hasil perolehan suara versi pemohon yang berjumlah 84.150,” ujar kuasa hukum Partai Gerindra, Ali Lubis, dalam persidangan di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Menurut Ali ada selisih 8.997 suara dari tujuh Kabupaten, antara rekapitulasi Gerindra yang berjumlah 84.150 suara dengan rekap KPU 75.153 suara. Ali mengatakan pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti terkait hal ini, dari P4 hingga P1070. Bukti ini menurutnya memuat data-data dari C1.

Selanjutnya Ali menyampaikan ada dua persoalan dalam permohonan mereka. Selain ada salah input atau salah rekap seperti yang mereka tuduhkan di awal, Ali juga mengatakan ada pelanggaran berupa pemberian kompensasi, yang buktinya mereka lampirkan dengan bukti P12 dan P13.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Ali mengaku tidak paham dengan pemberian kompensasi apa yang dimaksud. Namun menurut Ali, pemohon atas nama Kobalen, menyebut kompensasi ini berupa politik uang. “Pemohon kami secara eksplisit juga tidak menjelaskan apa kompensasi,” kata dia. “Namun poin 16 lebih ini ke money politic,” ujarnya.

Adapun berikut adalah selisih suara versi Gerindra: Kabupaten Bangka suara versi pemohon 18.229, sedangkan termohon 17.608. Kabupaten Bangka Barat versi pemohon 11.223, dan termohon 8.504. Kabupaten Bangka Selatan versi pemohon 13.210 dan termohon 11.249. Kabupaten Bangka Tengah versi pemohon 11.103, dan termohon 11.011. Kabupaten Belitung 7.710, dan termohon 7.137.

Baca: Caleg DPD Farouk Muhammad Gugat Lawannya karena Pakai Foto Editan

Kabupaten Belitung Timur versi pemohon 5.590, dan termohon 5023. Kabupaten Pangkal Pinang, 16.575 dan termohon 14.021 suara. “Ini kemudian anda jumlah jadi tadi? total 84.150, menjadi selsih 8.997. dari 7 kabupaten,” ucap Ali.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

6 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

7 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

8 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

11 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

15 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?