TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membawa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. "Rencana Gubernur Kepri dibawa ke Jakarta pukul 10.35 WIB dari Tanjungpinang. Mohon bersabar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2019.
Sejak terjaring operasi tangkap tangan Rabu malam, sekitar pukul 10.00, Nurdin menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian Resor Tanjungpinang hingga tadi pagi.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Gubernur Kepri Menurut LHKPN
KPK menangkap tangan Nurdin sehubungan dengan dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di wilayah kerjanya. "Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," ucap Febri.
Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK menangkap lima orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri, dan dari kalangan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$ 6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817.
Baca juga: Gubernur Kepri yang Terjerat OTT KPK Juga Berkasus Ijazah Palsu
Diduga, ini bukan penyerahan uang yang pertama. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI