TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan sebanyak 192 pendaftar lolos seleksi administrasi Capim KPK 2019-2023. "Dari 376 orang pendaftar capim KPK masa jabatan 2019-2023, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 192 orang," kata Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca juga: KASN Ungkap Kriteria Berbahaya Pendaftar Capim KPK
Sebanyak 192 pendaftar yang lolos tahap pertama itu terdiri dari 180 pria dan 12 perempuan. Adapun komposisi berdasarkan latar belakang profesi, akademisi atau dosen yang lulus sebanyak 40 dari 76 orang, advokat atau konsultan hukum yang lulus 39 dari 63 pendaftar, korporasi (swasta, BUMN, BUMD) yang lulus 17 orang dari 40 pendaftar.
Kemudian dari kalangan jaksa dan hakim yang lulus 18 dari 20 orang, anggota TNI tidak memenuhi syarat dari 1 orang pendaftar, 13 pendaftar dari kalangan Polri lulus semua. Selanjutnya dari profesi auditor sebanyak 9 orang lulus dari 11 pelamar, komisioner dan pegawai internal KPK yang lulus 13 orang dari 18 pendaftar, dan lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara) yang lulus 43 orang dari 134 pelamar.
Yenti mengungkapkan, Pansel semula menerima 384 pendaftar hingga masa pendafataran ditutup. Namun, setelah diperiksa, ada 8 orang yang mengirimkan berkas administrasi ganda, "Artinya mereka secara fisik mengirimkan, tapi e-mail kirim. Atau bahkan ada permaslaahan teknis bahwa mereka mendaftarkan dari beberapa alamt e-mail," katanya.
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu uji kompetensi yang meliputi tes obyektif dan penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.