TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Ahok tidak dapat menjadi menteri karena terganjal aturan Pasal 22 Ayat 2(f) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyaratkan seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
“Kalau menurut hukum positif ya tidak bisa,” ujar Refly saat dihubungi Tempo Kamis 11 Juli 2019. Refly menyampaikan penjelasan itu sehubungan dengan kritik Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang menuding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap tampil di hadapan publik karena ingin menjadi menteri.
Baca juga: Dicurhati Pedagang Kerak Telor, Ahok Sarankan Kirim Surat ke DKI
Ferdinand melalui akun Twitternya @Ferdinand_Haean2 menuding Ahok kerap tampil sebagai manuver untuk mencari perhatian publik agar menjadi menteri di kabinet pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin. "Apakah Anda @basuki_btp ingin jadi menteri sehingga belakangan ini coba banyak manuver cari perhatian publik? Anda itu mantan Gubernur, tunggu Anies (Baswedan, Gubernur DKI) selesai nanti pilkada lagi silakan ikut." Ferdinand mencuit pada Ahad, 7 Juli 2019.
Ketika dikonfirmasi, Ferdinand mengatakan penilaiannya bahwa pria yang akrab disapa Ahok itu terlalu banyak bermanuver belakangan ini. Dia mencontohkan kegiatan Ahok menjajal moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT), Sabtu 6 Juli 2019. Selepas naik MRT, Ahok juga berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Ferdinand menilai kunjungan itu seakan Ahok masih merasa dirinya pejabat yang meninjau proyek pemerintah. Ferdinand mengatakan tak elok seorang mantan gubernur seolah mengkritik gubernur baru yang sedang bekerja. "Ini soal fatsun, etika politik. Sabar dan biarkan Gubernur bekerja."
Baca juga: Alasan Ahok Tonjolkan Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng
Menurut Ferdinand, kegiatan-kegiatan itu seperti dijadikan manuver oleh Ahok untuk mencari perhatian publik dengan menunjukkan kemunculannya di panggung politik. Dia pun menduga manuver itu menjadi upaya untuk masuk radar calon menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi di periode mendatang.
"Dalam rangka apa? Mungkin berharap jadi menteri karena sedang momen penyusunan kabinet. Itu yang saya lihat, tapi apakah itu benar? Hanya Ahok yang tahu," kata mantan anggota Barisan Relawan Pendukung Jokowi (Bara-JP) di 2014 ini.
FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI