TEMPO.CO, Jakarta - Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau biasa disapa Yenny Wahid ikut mendorong pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril.
Baca: Pakar Hukum Jelaskan Prosedur Pengajuan Amnesti Baiq Nuril
"Oh sangat mendorong ya. Sangat. Perempuan bersuara atas persoalan perundungan seksual itu saja harus sudah dipuji keberaniannya," kata Yenny di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid itu mengatakan masyarakat harus memberikan dukungan kepada Baiq Nuril, agar semakin banyak korban perundungan seksual yang mau bersuara dan memperjuangkan keadilan. "Kita harus mendorong orang-orang yang seperti itu. Mereka orang-orang yang teraniaya, jadi harus kita bela," ujarnya.
Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca: 4 Lembaga Mendesak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril berharap permohonan amnestinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan hanya kepada presiden lah dia bisa berlindung. Baiq Nuril juga sudah menyambangi kantor Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas langkah lanjutan dalam mengajukan amnesti.