TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan, Herdiansyah, mengatakan polisi kembali menolak laporan mereka terhadap Majalah Tempo.
Baca: 25 Tahun Pembredelan Tempo, Sejarah Pers Melawan Pemberangusan
"Jadi persyaratan ada yang kurang, yakni MoU dari Dewan Pers yang menyatakan kalau kami, pihak pengadu, keberatan terkait laporannya dan mau dibawa ke ranah lain," kata Herdiansyah, kuasa hukum Chairawan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2018.
Hari ini, untuk ketiga kalinya, Chairawan kembali melaporkan Majalah Tempo. Dia mempersoalkan pemberitaan Majalah TEMPO edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah'. Pelaporan dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2019.
Herdiansyah mengatakan jika sudah mendapatkan MoU dari Dewan Pers ia akan kembali ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan Tempo. "Kemungkinan kami hari ini ke Dewan Pers baru setelah dapat kami bawa ke sini lagi," kata dia.
Baca Juga:
Hendriansyah menyebut kliennya merasa dirugikan secara pribadi akibat pemberitaan tersebut. Sebab, Tim Mawar disebut-sebut sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei lalu. Dia menyebut isi konten berita tersebut menghakimi Tim Mawar. Majalah TEMPO dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permasalahan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa terkait pemberitaan harus dimediasi terlebih dahulu di Dewan Pers.
Setelah beberapa kali pertemuan antara Majalah Tempo dengan kubu Chairawan, Dewan Pers memutuskan bahwa laporan Majalah Tempo tersebut adalah karya jurnalistik.
Dalam putusan tersebut, Dewan Pers menyebut bahwa Majalah Tempo sudah memuat berita dengan berimbang melalui verifikasi mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan antara lain dilakukan dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan. Selain itu, Dewan Pers menyebut bahwa berita terkait kerusuhan 22 Mei ini juga memiliki unsur kepentingan publik.
Selain itu, Dewan Pers menyebut kegiatan jurnalistik yang dilakukan Tempo dengan menggali banyak informasi dari pelbagai sumber dan narasumber pun sudah tepat karena bagian dari proses jurnalistik.
Baca: Chairawan Anggap Cover Majalah Tempo Mengaitkan Tim Mawar
Namun, Dewan Pers tetap meminta Tempo untuk memuat hak jawab dari Chairawan terkait penggunaan kata Tim Mawar tidak tepat. Sebab, tim yang terlibat Penculikan Aktivis 1998 ini sudah bubar.