Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Polisi Tolak Laporan Chairawan Soal Berita Majalah Tempo

image-gnews
Mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (purn) Chairawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Dewan Pers melakukan pemanggilan terhadap Chairawan sebagai pelapor dan pihak Majalah TEMPO sebagai terlapor atas laporan Chairawan terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin, 10 Juni 2019, dengan Headline: Tim Mawar Dan Rusuh Sarinah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (purn) Chairawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Dewan Pers melakukan pemanggilan terhadap Chairawan sebagai pelapor dan pihak Majalah TEMPO sebagai terlapor atas laporan Chairawan terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin, 10 Juni 2019, dengan Headline: Tim Mawar Dan Rusuh Sarinah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan, Herdiansyah, mengatakan polisi kembali menolak laporan mereka terhadap Majalah Tempo

Baca: 25 Tahun Pembredelan Tempo, Sejarah Pers Melawan Pemberangusan

"Jadi persyaratan ada yang kurang, yakni MoU dari Dewan Pers yang menyatakan kalau kami, pihak pengadu, keberatan terkait laporannya dan mau dibawa ke ranah lain," kata Herdiansyah, kuasa hukum Chairawan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2018.

Hari ini, untuk ketiga kalinya, Chairawan kembali melaporkan Majalah Tempo. Dia mempersoalkan pemberitaan Majalah TEMPO edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah'. Pelaporan dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2019. 

Herdiansyah mengatakan jika sudah mendapatkan MoU dari Dewan Pers ia akan kembali ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan Tempo. "Kemungkinan kami hari ini ke Dewan Pers baru setelah dapat kami bawa ke sini lagi," kata dia.

Hendriansyah menyebut kliennya merasa dirugikan secara pribadi akibat pemberitaan tersebut. Sebab, Tim Mawar disebut-sebut sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei lalu.  Dia menyebut isi konten berita tersebut menghakimi Tim Mawar. Majalah TEMPO dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Permasalahan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa terkait pemberitaan harus dimediasi terlebih dahulu di Dewan Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah beberapa kali pertemuan antara Majalah Tempo dengan kubu Chairawan, Dewan Pers memutuskan bahwa laporan Majalah Tempo tersebut adalah karya jurnalistik. 

Dalam putusan tersebut, Dewan Pers menyebut bahwa Majalah Tempo sudah memuat berita dengan berimbang melalui verifikasi mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan antara lain dilakukan dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan. Selain itu, Dewan Pers menyebut bahwa berita terkait kerusuhan 22 Mei ini juga memiliki unsur kepentingan publik. 

Selain itu, Dewan Pers menyebut kegiatan jurnalistik yang dilakukan Tempo dengan menggali banyak informasi dari pelbagai sumber dan narasumber pun sudah tepat karena bagian dari proses jurnalistik.

Baca: Chairawan Anggap Cover Majalah Tempo Mengaitkan Tim Mawar

Namun, Dewan Pers tetap meminta Tempo untuk memuat hak jawab dari Chairawan terkait penggunaan kata Tim Mawar tidak tepat. Sebab, tim yang terlibat Penculikan Aktivis 1998 ini sudah bubar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

3 hari lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

13 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

20 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

26 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.