TEMPO.CO, Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menahan delapan kontainer berisi kertas bekas (waste paper) yang terkontaminasi sampah rumah tangga dan sampah spesifik atau limbah berbahaya dan beracun (B3) dari Australia.
Baca: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Gelar Ceramah Cegah Korupsi
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, mengatakan penahanan tersebut adalah upaya penindakan yang kedua setelah sebelumnya pada Juni 2019 mereka telah mengembalikan lima kontainer ke Amerika Serikat.
"Yang 5 kontainer yang kemarin sudah dikembalikan ke negara asal. Dan sekarang (8 kontainer) sudah ada rekomendasi KLHK untuk dilakukan reekspor," kata Basuki saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Selasa, 9 Juli 2019.
Basuki mengatakan belum tahu kapan reekspor 8 kontainer waste paper yang diimpor oleh perusahaan kertas PT MDI (Mount Dreams Indonesia) tersebut dilakukan. "Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari setelah tiba dari pelabuhan," katanya.
Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai Tanjung Perak, 8 kontainer waste paper itu dimuat oleh Shipper Oceanic Multritrading Pty. Ltd dari Pelabuhan Brisbane, Australia, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019 lalu.
Tindakan penahanan tersebut, kata dia, dilakukan setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mengeluarkan nota hasil intelejen (NHI). NHI tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kata dia, di dalam 8 kontainer tersebut ditemukan sampah rumah tangga dan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang tercampur bersama kertas bekas yang terdiri dari 282 bale dengan berat 210 ton tersebut.
Tempo yang ikut dalam pembongkaran dua dari 8 kontainer mendapati pelbagai sampah rumah tangga dan limbah B3. Di antaranya kaleng bekas, botol kemasan oli bekas, botol air kemasan, barang elektronik bekas, popok bayi, serta pelbagai macam kemasan plastik bekas.
Selain menahan 8 kontainer waste paper tersebut, Basuki menambahkan pihaknya tengah memproses 58 kontainer waste paper impor yang terindikasi terkontaminasi sampah. Dengan rincian, 38 kontainer dari Amerika Serikat dan 20 dari Jerman.
Ditanya siapa perusahaan importir dan sejak kepan mereka melakukan impor, Basuki enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa ada sebanyak 18 perusahaan kertas di Jawa Timur yang melakukan impor waste paper. "Kalau di Jatim ada 18 perusahaan," kata dia.
Baca: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah
Sebelumnya dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 15 Mei lalu, Basuki mengatakan dari Januari-Mei 2019 setidaknya ada lima perusahaan yang mengimpor kertas bekas. Yakni PT Pakerin, PT Suparma Tbk, PT Mega Surya Eratama, PT Dayasa Aria Prima, dan PT Adiprima Suraprinta.