Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Tanjung Perak Tahan 8 Kontainer Sampah Impor Australia

image-gnews
Warga berdiri di atas tumpukan sampah plastik impor di Desa Bangun di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, 16 Juni 2019.  Sejumlah negara di Uni Eropa dan Amerika yang mengalihkan pengiriman sampah plastik ke negara-negara di ASEAN. ANTARA/Zabur Karuru
Warga berdiri di atas tumpukan sampah plastik impor di Desa Bangun di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, 16 Juni 2019. Sejumlah negara di Uni Eropa dan Amerika yang mengalihkan pengiriman sampah plastik ke negara-negara di ASEAN. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menahan delapan kontainer berisi kertas bekas (waste paper) yang terkontaminasi sampah rumah tangga dan sampah spesifik atau limbah berbahaya dan beracun (B3) dari Australia.

Baca: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Gelar Ceramah Cegah Korupsi

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, mengatakan penahanan tersebut adalah upaya penindakan yang kedua setelah sebelumnya pada Juni 2019 mereka telah mengembalikan lima kontainer ke Amerika Serikat.

"Yang 5 kontainer yang kemarin sudah dikembalikan ke negara asal. Dan sekarang (8 kontainer) sudah ada rekomendasi KLHK untuk dilakukan reekspor," kata Basuki saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Selasa, 9 Juli 2019.

Basuki mengatakan belum tahu kapan reekspor 8 kontainer waste paper yang diimpor oleh perusahaan kertas PT MDI (Mount Dreams Indonesia) tersebut dilakukan. "Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari setelah tiba dari pelabuhan," katanya.

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai Tanjung Perak, 8 kontainer waste paper itu dimuat oleh Shipper Oceanic Multritrading Pty. Ltd dari Pelabuhan Brisbane, Australia, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019 lalu.

Tindakan penahanan tersebut, kata dia, dilakukan setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mengeluarkan nota hasil intelejen (NHI). NHI tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kata dia, di dalam 8 kontainer tersebut ditemukan sampah rumah tangga dan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang tercampur bersama kertas bekas yang terdiri dari 282 bale dengan berat 210 ton tersebut.

Tempo yang ikut dalam pembongkaran dua dari 8 kontainer mendapati pelbagai sampah rumah tangga dan limbah B3. Di antaranya kaleng bekas, botol kemasan oli bekas, botol air kemasan, barang elektronik bekas, popok bayi, serta pelbagai macam kemasan plastik bekas.

Selain menahan 8 kontainer waste paper tersebut, Basuki menambahkan pihaknya tengah memproses 58 kontainer waste paper impor yang terindikasi terkontaminasi sampah. Dengan rincian, 38 kontainer dari Amerika Serikat dan 20 dari Jerman.

Ditanya siapa perusahaan importir dan sejak kepan mereka melakukan impor, Basuki enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa ada sebanyak 18 perusahaan kertas di Jawa Timur yang melakukan impor waste paper. "Kalau di Jatim ada 18 perusahaan," kata dia.

Baca: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah

Sebelumnya dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 15 Mei lalu, Basuki mengatakan dari Januari-Mei 2019 setidaknya ada lima perusahaan yang mengimpor kertas bekas. Yakni PT Pakerin, PT Suparma Tbk, PT Mega Surya Eratama, PT Dayasa Aria Prima, dan PT Adiprima Suraprinta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

29 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

21 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

23 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

2 hari lalu

Pemerintah Australia pada 23 April 2024, meresmikan fase baru Program Investing in Women. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

3 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

3 hari lalu

Selama empat tahun Badan Karantina Kementerian Pertanian tidak bisa mengekspor buah manggis ke Tiongkok
Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

Kemendag mendorong ekspor buah sebagai implementasi perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).