TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kementerian akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pakar hukum dalam rangka menyusun argumentasi yuridis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril.
Baca: Komisi I DPR: UU ITE yang Jerat Baiq Nuril Punya Titik Lemah
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini. Untuk meyakinkan ini akan ada FGD dari pakar hukum," kata Yasonna setelah diskusi bersama Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum pada Senin, 8 Juli 2019.
Yasonna mengatakan setidaknya akan ada 8 pakar hukum yang terlibat dalam FGD bersama Menteri Hukum dan HAM. Rencananya FGD akan digelar malam ini, Seni, 8 Juli 2019 di Gedung Menkumham Jakarta.
Pakar hukum yang dimaksud Yasonna antara lain adalah Muladi, Gayus Lumbun, Nospianus Max Damping, Ganjar Laksmana, Andi Saputra, Bivitri Susanti, Oce Madril, dan Feri Amsari.
Selain itu, dari pihak Menkumham, FGD akan diikuti oleh Yasonna Laoly, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Cahyo Muzhar, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ektjahjana, dan Direktur Pidana AHU Lilik Sri Haryanto. FGD juga akan diikuti oleh dua kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dan Widodo, serta tim IT dari Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Tim IT dari Kominfo yang akan menjelasakan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia Baiq Nuril," kata Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. Mahkamah Agung sebelumnya menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.