TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai semua pihak harus memahami putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali (PK). Apalagi, Nuril sebelumnya sudah menempuh seluruh jalur hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga PK.
Baca: Baiq Nuril Tagih Janji Amnesti Jokowi
"Ya kalau PK-nya ditolak ya tentunya semua pihak harus memahami itu ya, bahwa semua upaya hukum sudah dilakukan," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juli 2019.
Dengan penolakan PK, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja.
Kejaksaan pun, kata Prasetyo, kini tinggal menunggu dan mempelajari salinan putusan tersebut sebelum melakukan eksekusi. "Kami tunggu seperti apa toh nanti pelajari seperti apa. Hukum kan bukan hanya kepastian dan keadilan saja, tetapi juga kemanfaatan," kata Prasetyo.
Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu. Pembicaraan via telepon tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Nuril.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptopnya, hingga tersebar luas.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Peninjauan Kembali Ditolak MA, Baiq Nuril: Saya Siap, Saya Bangga
Baiq Nuril mengajukan PK namun ditolak. Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI