TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril terlihat tegar saat menerima kabar peninjauan kembali atau PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak. Baiq harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang menjeratnya.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril dalam Kasus UU ITE
Tak ada air mata yang tumpah. Baiq Nuril Maknun bahkan mengaku siap sekaligus bangga.
“Insya Allah, saya siap, saya berlapang dada karena perjuangannya sudah paling akhir,” kata Nuril didampingi pengacaranya dari Biro Bantuan Hukum Unram, Jum’at 5 Juli 2019.
Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, terjerat kasus pelanggaran UU ITE setelah rekaman percakapan berbau asusila dari Kepala SMA 7 Haji Muslim tersebar. Ia dilaporkan pencemaran nama baik oleh sang kepala sekolah.
Baiq Nuril justru mengaku bangga atas perjuangannya mencari keadilan selama ini. “Saya merasa bangga, karena harkat dan martabat saya sebagai perempuan, sampai saat ini, sampai detik ini bisa saya jaga,” ungkap Nuril.
Kepada semua pihak yang telah membantunya, Nuril berharap do’a dan dukungan, terutama untuk anak-anak dan keluarganya agar kuat menerima cobaan yang tengah dihadapi dengan lapang dada.
Kuasa hukum Baiq Nuril dari Biro Bantuan Hukum Unram, Joko Jumadi menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Satu-satunya upaya mencari keadilan yang akan ditempuh saat ini adalah berharap adanya amnesti dari Presiden Jokowi. "Kami masih punya satu harapan, janji Presiden untuk memberikan amnesti kepada Nuril,” kata Joko.
Joko menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan grasi, karena menurut dia, hal itu sama dengan mengakui bahwa Baiq Nuril bersalah. “Kalau grasi itu tandanya kita menyerah, mengakui Baiq Nuril salah. Sehingga opsi terakhir adalah amnesti,” kata dia.
Baca juga: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Ini 5 Poin Putusan MA
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara pelanggaran UU ITE yang menjeratnya, Baiq Nuril sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017 silam. Atas putusan itu Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA dengan menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Belakangan upaya PK yang diajukan Nuril tak membuahkan hasil, Kamis, 4 Juli 2019 MA menolak permohonan Nuril. Saat ini ibu tiga orang anak itu, harus bersiap menjalani hukuman enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.