Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Rusuh 22 Mei, Tuduhan Pelanggaran HAM di Bulan Polri

Reporter

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tuduhan pelanggaran HAM mencuat di tengah perayaan hari jadi Polri ke-73 pada bulan ini. Jika melihat kilas balik, musababnya rusuh 22 Mei 2019 di kawasan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, menyusul demonstrasi emosional para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil hitung cepat kemenangan pasangan Jokowi-Ma'rif Amin. Bahkan Presiden Jokowi menyebut unjuk rasa itu sebagai kerusuhan. 

Kala itu, ribuan pendukung dan relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi turun ke jalan secara bergelombang di Gedung Bawaslu RI pada 21 Mei 2019. Mereka menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh Bawaslu, KPU, dan Jokowi-Ma'ruf Amin. Demonstrasi itu pun berujung ricuh.

BacaViral Masjid Diserang Saat Rusuh 22 Mei, Begini Isi Rekaman CCTV

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kronologi sebelum hingga sesaat kerusuhan terjadi. Sekitar pukul 18.00 WIB, masih pada 21 Mei, suasana berbuka puasa dilanjutkan salat Maqrib berjalan tertib. "Ada permintaan dari peserta unjuk rasa untuk melanjutkan salat Isya dan Tarawih. Kami penuhi dan diperbolehkan," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, keesokan harinya, Rabu, 22 Mei 2019.

Setelah salat Tarawih sekitar pukul 21.30, petugas bernegosiasi dengan massa untuk membubarkan diri dan dipatuhi oleh para demonstran. Kemudian sekitar pukul 23.00 dari arah Tanah Abang atau belakang Bawaslu muncul sekelompok pemuda berjumlah 300-400 orang dan melempari polisi yang sedang berjaga di depan Kantor Bawaslu. Selain menggunakan batu, mereka juga melemparkan petasan dan bom molotov.

Menurut Tito, polisi berupaya mendorong mereka mundur ke kawasan Tanah Abang dan Jalan Kebun Kacang dengan menyemprotkan air dari mobil water cannon ke arah massa. Namun, pada Rabu dini hari, pukul 03.00, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, tiba-tiba ada sekelompok pemuda menyerang Asrama Brimob dan membakar kendaraan pribadi yang diparkir.

Serangan itu pun berakhir bentrok hingga akhirnya personel Sabhara Polri dapat membubarkan massa di Petamburan dan di depan Gedung Bawaslu. Kerusuhan di Asrama Brimob mengakibatkan 11 mobil rusak karena dibakar dan 14 mobil lainnya habis terbakar. 

Di sisi lain, Tito melanjutkan, ada massa yang menyerang Asrama Polisi di Cideng, Jakarta Pusat, serta membakar ban bekas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. "Massa 100 orang hingga 150 orang." Tito menegaskan bahwa pelaku rusuh 22 Mei dan perusakan di sejumlah lokasi di Jakarta bukanlah massa yang berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total sembilan orang tewas akibat rusuh 22 Mei 2019, lebih dari 200 orang terluka, serta sekitar 300 tersangka kerusuhan ditangkap.

Amnesty International Indonesia meminta Polri, yang berulang tahun pada 1 Juli lalu, segera menindak anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan dalam kerusuhan 21-23 Mei di beberapa titik di Jakarta. Amnesty menilai hukuman disiplin kepada anggota Brimob tersebut wajib dilakukan. Menurut Usman, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM yang serius, yakni berupa penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.

Baca jugaRusuh 22 Mei, Gerak Cepat Polisi, dan Ancaman Spekulasi Liar

“Ini penting agar Polri memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara setara kedudukannya di muka hukum,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juli 2019.

Dia menanggapi sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari bagi 10 anggota Brimob Polri yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang. Amnesty pun mengapresiasi. Namun, menurut Usman, Amnesty juga telah mencatat dan mengonfirmasi setidaknya terjadi lima tindakan penganiayaan oleh Brimob di area smart parking, Kampung Bali. Polri hanya menindak pelaku 1 kejadian dari 5 kejadian penganiayaan di sekitar lokasi tersebut.

Amnesty berpendapat, Polri harus melanjutkan langkah awal yang positif tadi dengan menyelesaikan kasus penganiayaan lainnya dalam rusuh 22 Mei dan sehari setelahnya. "Inilah pekerjaan rumah Polri ke depan yang sangat penting untuk peningkatan citra Polri di masyarakat sebagai penegak hukum yang profesional dengan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” tutur Usman.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

43 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

1 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

4 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.