Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Guru Besar USU Gugat Presiden Soal Aturan Usia Rektor

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) mengenakan ulos, yang dipasangkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (kiri), setelah menyampaikan orasi di kampus USU, Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang dihadiri ribuan mahasiswa dan <i>civitas academica</i> tersebut dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) mengenakan ulos, yang dipasangkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (kiri), setelah menyampaikan orasi di kampus USU, Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang dihadiri ribuan mahasiswa dan civitas academica tersebut dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga guru besar Universitas Sumatera Utara atau USU, Profesor Budiman Ginting, Profesor Tamrin, dan Profesor Suwardi Lubis mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16/2014 Tentang Statuta USU dan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU Nomor 16/2016 Tentang Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan MWA Nomor 02/2019.

Baca juga: Buntut Cerpen Berbau LGBT, Rektorat Bubarkan Redaksi Suara USU

Budiman Ginting mengatakan, dalam uji materi tersebut mereka menggugat Presiden RI sebagai termohon I dan Majelis Wali Amanat USU sebagai termohon II. Menurut Budiman, rektor dan dosen dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional.

Karena itu, kata Budiman, jabatan rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 ayat 1 adalah dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi. "Nantinya diharapkan uji materi yang kami ajukan ini sebagai yurisprudensi mengenai usia seorang rektor," kata Budiman.

Menurut Budiman, rektor dan dosen dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional. Karena itu, kata Budiman, jabatan rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 ayat 1 adalah dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi.

"Tugas tambahan memimpin perguruan tinggi seperti rektor, dekan dan lain - lain merupakan jabatan fungsional. Sedangkan di statuta USU pada Pasal 35 ayat 1 disebut jabatan rektor berakhir apabila usianya sudah 65 tahun. Hal ini perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan di atasnya," kata Budiman kepada Tempo, Jumat, 5 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun di dalam PP 16/2014, sebut Budiman, rektor dan wakil rektor harus memenuhi syarat usia belum 60 tahun saat dilantik. "Jabatan rektor dan wakil rektor hingga dekan dan wakil dekan di USU adalah 5 tahun. Itu artinya batasan usia rektor di UU 12/2012 berbenturan dengan PP 16/2014 dan Statuta USU 16/2016. Sedangkan di Pasal 72 ayat 4 UU 12/2012 batas usia dosen dan guru besar (profesor) adalah 70 tahun. Saya dan kedua pemohon yang lain memaknai bahwa rektor adalah dosen yang mendapat tugas tambahan seperti bunyi Perpres Nomor 59/2006," tutur Budiman.

Permohonan uji materi tersebut didaftarkan Budiman di Mahkamah Agung pertengahan Mei 2019 dengan nomor registrasi perkara HUM 50 P/HUM/2019. "Sidang perdananya belum dijadwal MA. Mungkin karena kesibukan gugatan Pilpres sehingga perkara yang kami ajukan belum disidang," ujar Budiman.

Baca juga: AJI Medan Tolak Penutupan Situs Suara USU yang Angkat Cerpen ...

Budiman mengaku uji materi itu sepengetahuan Rektor USU Profesor Runtung Sitepu. Namun Budiman menepis uji materi tersebut untuk kepentingan pencalonan Runtung kedua kalinya. Sebab masa jabatan Runtung sebagai rektor akan berakhir tahun depan.

Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan, setiap individu di USU bisa menggunakan hak nya sebagai warga negara. "Saya tidak mengajukan ketiga guru besar tersebut mengakukan uji materi. Dan saya tidak ikut mengajukannya. Ada tiga guru besar yang mengajukan uji materi tersebut," kata Runtung kepada Tempo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

1 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,


Pemilihan Rektor Unpad 2024-2029, Panitia Pelaksana: Baru Ada Tiga Pendaftar Resmi

19 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Pemilihan Rektor Unpad 2024-2029, Panitia Pelaksana: Baru Ada Tiga Pendaftar Resmi

Seleksi calon rektor Unpad 2024-2029 baru diikuti tiga pendaftar resmi. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Maret 2024.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

21 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

24 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.


Universitas Padjadjaran Cari Rektor Baru, Ini 13 Syarat Kandidatnya

26 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Universitas Padjadjaran Cari Rektor Baru, Ini 13 Syarat Kandidatnya

Universitas Padjadjaran sedang mencari rektor baru pengganti Rina Indiastuti yang akan pensiun Oktober mendatang.


Edie Toet Singgung Loyalitasnya di Universitas Pancasila hingga Mengukuhkan Jamintel Reda Manthovani sebagai Guru Besar

28 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi tim kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di hotel Aristotel Suites Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Edie Toet Singgung Loyalitasnya di Universitas Pancasila hingga Mengukuhkan Jamintel Reda Manthovani sebagai Guru Besar

Edie Toet mengklaim yang telah mengukuhkan guru besar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani.


Terseret Kasus Pelecehan Seksual di Kampus hingga Dinontaktifkan, Rektor Universitas Pancasila Merasa Dirugikan

29 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terseret Kasus Pelecehan Seksual di Kampus hingga Dinontaktifkan, Rektor Universitas Pancasila Merasa Dirugikan

Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH, Faizal Hafied mengatakan penonaktifan kliennya merugikan.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

31 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila terkait Pelecehan Seksual pada Kamis

31 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila terkait Pelecehan Seksual pada Kamis

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan terhadap terlapor Rektor Universitas Pancasila, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya


Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

31 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

RZ dan D korban kekerasan seksual yang diduga oleh Rektor Universitas Pancasila ETH akan menjalani tes psikologi forensik di RS Polri Kramat Jati.