TEMPO.CO, Jakarta - Tiga guru besar Universitas Sumatera Utara atau USU, Profesor Budiman Ginting, Profesor Tamrin, dan Profesor Suwardi Lubis mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16/2014 Tentang Statuta USU dan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU Nomor 16/2016 Tentang Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan MWA Nomor 02/2019.
Baca juga: Buntut Cerpen Berbau LGBT, Rektorat Bubarkan Redaksi Suara USU
Budiman Ginting mengatakan, dalam uji materi tersebut mereka menggugat Presiden RI sebagai termohon I dan Majelis Wali Amanat USU sebagai termohon II. Menurut Budiman, rektor dan dosen dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional.
Karena itu, kata Budiman, jabatan rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 ayat 1 adalah dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi. "Nantinya diharapkan uji materi yang kami ajukan ini sebagai yurisprudensi mengenai usia seorang rektor," kata Budiman.
Menurut Budiman, rektor dan dosen dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional. Karena itu, kata Budiman, jabatan rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 ayat 1 adalah dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi.
"Tugas tambahan memimpin perguruan tinggi seperti rektor, dekan dan lain - lain merupakan jabatan fungsional. Sedangkan di statuta USU pada Pasal 35 ayat 1 disebut jabatan rektor berakhir apabila usianya sudah 65 tahun. Hal ini perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan di atasnya," kata Budiman kepada Tempo, Jumat, 5 Juli 2019.
Adapun di dalam PP 16/2014, sebut Budiman, rektor dan wakil rektor harus memenuhi syarat usia belum 60 tahun saat dilantik. "Jabatan rektor dan wakil rektor hingga dekan dan wakil dekan di USU adalah 5 tahun. Itu artinya batasan usia rektor di UU 12/2012 berbenturan dengan PP 16/2014 dan Statuta USU 16/2016. Sedangkan di Pasal 72 ayat 4 UU 12/2012 batas usia dosen dan guru besar (profesor) adalah 70 tahun. Saya dan kedua pemohon yang lain memaknai bahwa rektor adalah dosen yang mendapat tugas tambahan seperti bunyi Perpres Nomor 59/2006," tutur Budiman.
Permohonan uji materi tersebut didaftarkan Budiman di Mahkamah Agung pertengahan Mei 2019 dengan nomor registrasi perkara HUM 50 P/HUM/2019. "Sidang perdananya belum dijadwal MA. Mungkin karena kesibukan gugatan Pilpres sehingga perkara yang kami ajukan belum disidang," ujar Budiman.
Baca juga: AJI Medan Tolak Penutupan Situs Suara USU yang Angkat Cerpen ...
Budiman mengaku uji materi itu sepengetahuan Rektor USU Profesor Runtung Sitepu. Namun Budiman menepis uji materi tersebut untuk kepentingan pencalonan Runtung kedua kalinya. Sebab masa jabatan Runtung sebagai rektor akan berakhir tahun depan.
Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan, setiap individu di USU bisa menggunakan hak nya sebagai warga negara. "Saya tidak mengajukan ketiga guru besar tersebut mengakukan uji materi. Dan saya tidak ikut mengajukannya. Ada tiga guru besar yang mengajukan uji materi tersebut," kata Runtung kepada Tempo.