TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dalam kasus Bowo Sidik Pangarso. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IND," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat,5 Juli 2019. IND adalah Indung, tersangka Indung, perantara Bowo. Ini merupakan pemeriksaan kedua Ahmadi, sebelumnya KPK telah memeriksanya pada 15 Mei 2019.
Selain itu KPK juga akan memeriksa seorang pihak swasta, yakni Muhajidin Nur Hasim. Dia juga akan diperiksa untuk Indung.
Baca juga: Ke Luar Negeri, Mendag Enggartiasto Lukita Absen Diperiksa KPK
KPK menyangka Bowo Sidik menerima Rp 2,5 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty. Suap diberikan agar Bowo membantu PT Humpuss kembali memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia.
Dalam dakwaan Asty, KPK menyatakan Ahmadi Hasan menerima uang US$28.500 untuk kerja sama itu. KPK mengatakan Asty menyerahkan uang kepada Ahmadi sebesar US$14.700 di Restoran Papilon, Pacific Place, pada 27 September 2018.
Baca juga: Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita
Asty kembali menyerahkan uang sebesar US$13.800 kepada Ahmadi di Kantor PT Pilog pada 14 Desember 2018.
Menurut jaksa, uang itu merupakan imbalan atas kerja sama penyewaan kapal milik PT Pupuk Indonesia kepada PT Humpuss, milik Tomy Soeharto. Atas penyewaan kapal bernama MT Pupuk Indonesia itu, Ahmadi memperoleh imbalan sebanyak US$300 per harinya.