Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019. Ratas tersebut membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019. Ratas tersebut membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa, 2 Juli 2019. Ia akan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bowo Sidik

"Dijadwalkan pemanggilan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung, staf Bowo Sidik)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2019. 

Enggar akan diperiksa untuk menelusuri lebih jauh dugaan sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri hasil penggeledahan di ruang kerja Enggar beberapa waktu lalu.

"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah, itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP," kata Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). KPK menyangka Bowo Sidik menerima suap dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebanyak Rp 221 juta dan US$ 85.130. Suap diduga diberikan agar perusahaan itu dapat menjadi pengangkut amonia milik PT Pupuk Indonesia.

Namun dalam pengembangannya, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo Sidik, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Baca: KPK Periksa Sofyan Basir untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi ada empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik, yaitu peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi, lalu penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Kemudian revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan dan posisi orang tertentu di BUMN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

28 Desember 2022

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat Pertemuan Tahunan Industri PBK, SRG dan PLK 2019.
Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita mengundurkan diri dari Wantim Nasdem. Berikut daftar mereka yang cabut dari Partai Nasdem.


Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

1 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pernyataan bersama di Istana Kremlin, Moskow, Rusia, 30 Juni 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Laily Rachev
Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

Presiden RI Jokowi dan Presiden Rusia Vladimir Putin bersiap membentuk zona perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU).


Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

13 Agustus 2020

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat memberikan penghargaan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam ajang Top 45 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

Eks Mendag Enggartiasto Lukita mengajak masyarakat menggenjot konsumsi ikan di masa pandemi.


Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

28 Juni 2020

Foto areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. APBN diharapkan bisa menjadi pendongkrak bagi pertumbuhan ekonomi. Maka program priortas yang masuk dalam pendanaan APBN harus digenjot realisasinya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memprediksi tiga negara masih bisa mencatatkan pertumbuhan ekonomi secara positif saat pandemi.


Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

27 Juni 2020

Politikus Partai Nasional Demokrat, Enggartiasto Lukita. TEMPO/Subekti
Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan tak menduga neraca perdagangan Indonesia surplus pada Mei 2020.


KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

26 Juni 2020

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono berusaha menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.


KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

17 Februari 2020

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mendorong anggota The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC) bersinergi untuk menentukan langkah adaptif dan inklusif bagi pengembangan industri karet secara berkelanjutan.
Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

Nama istri Menteri Perdagangan atau Mendag Enggartiasto muncul dalam sidang suap bawang putih.


Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

4 Desember 2019

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.