TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa, 2 Juli 2019. Ia akan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bowo Sidik
"Dijadwalkan pemanggilan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung, staf Bowo Sidik)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2019.
Enggar akan diperiksa untuk menelusuri lebih jauh dugaan sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri hasil penggeledahan di ruang kerja Enggar beberapa waktu lalu.
"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah, itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). KPK menyangka Bowo Sidik menerima suap dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebanyak Rp 221 juta dan US$ 85.130. Suap diduga diberikan agar perusahaan itu dapat menjadi pengangkut amonia milik PT Pupuk Indonesia.
Namun dalam pengembangannya, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo Sidik, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Baca: KPK Periksa Sofyan Basir untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi ada empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik, yaitu peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi, lalu penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Kemudian revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan dan posisi orang tertentu di BUMN.