Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Juanda Temukan Sabu Dalam Lipatan Baju

image-gnews
Bea Cukai Juanda Temukan Sabu Di Dalam Lipatan Baju.
Bea Cukai Juanda Temukan Sabu Di Dalam Lipatan Baju.
Iklan

INFO NASIONAL — Bea Cukai Juanda menggalakkan penindakan narkotika, seperti penggagalan upaya penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada 27 Juni 2019 lalu. Penindakan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengungkapkan saat itu petugas Bea Cukai Juanda mencurigai laki-laki berinisial MBH (54), seorang WNI, penumpang rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB).

“Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati di dalam setiap lipatan baju di salah satu tas terdapat bungkus kristal putih narkotika jenis sabu (methamphetamine). Tersangka mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia, ia pun mengakui dirinya merupakan pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu,” kata Budi.

Menurut pengakuan MBH, lanjut Budi, ia mengonsumsi sabu sesaat sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah sepertiga; serta Undnag-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.00.

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 815 gram bruto sabu ini telah menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 2 orang. 

“Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini juga merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT Angkasa Pura I),” ujar Budi. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.