TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut baru dua dari 9 nama perwira Polri yang dikabarkan akan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2018 secara periodik.
Baca juga: Jumlah Pendaftar Capim KPK, Masih Kalah Banyak Dibanding 2015
Pelaporan LHKPN tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Terkait dengan 9 nama, pada dasarnya seluruh perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014 hingga 2019. Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2019.
Dua anggota Polri yang sudah melaporkan LHKPN kepada KPK adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Perwira Tinggi penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara Inspektur Jenderal Dharma Pongkerum.
Sedangkan enam nama lainnya tercatat belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Meski begitu, KPK, kata Febri, percaya bahwa setiap anggota Polri akan patuh melaksanakan kewajiban melaporkan kekayannya secara periodik.
"Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya," kata Febri.
Baca juga: Polri Keluarkan Nama Perwiranya untuk Daftar ke Pansel KPK Juli
Lebih lanjut Febri menjelaskan kewajiban LHKPN yang ada di dalam Peraturan Kapolri tersebut juga sejalan dengan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur di Pasal 5 peraturan tersebut.
Febri menambahkan, angka pelaporan LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 adalah 69,01 persen.