TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mengundurkan diri dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring jaksa melalui operasi tangkap tangan atau OTT jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ICW menilai Prasetyo gagal membersihkan kejaksaan dari praktik korupsi. “Peristiwa ini sudah berulang, Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan kejaksaan bebas dari korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 Juni 2019.
ICW mencatat setidaknya tujuh jaksa telah ditangkap KPK selama kurun waktu 2004-2018. Ia menilai hal ini menandakan sistem pengawasan di internal kejaksaan tidak berjalan secara maksimal.
Baca juga: ICW: Jangan Ada Intervensi Politik dalam Penanganan OTT Jaksa
Yang paling anyar, KPK menetapkan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 200 juta untuk penanganan perkara. Ia disangka menerima suap untuk mengatur beratnya tuntutan dalam sebuah perkara penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penetapan Agus bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniarti Sri Pamungkas. Yadi berperan sebagai perantara suap kepada Agus. Dari dia, KPK juga menyita duit Sin$8.100, sedangkan dari Yuniarti, KPK menyita Sin$20.874 dan US$700. Kejaksaan Agung akan memproses kedua jaksa ini secara etik.
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta
ICW mengkritik penyerahan kasus yang dimulai dari OTT jaksa ini kepada Kejaksaan Agung. Menurut Kurnia, KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani korupsi penegak hukum.
Selain itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dan ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. “Sebaiknya Jaksa Agung mengurungkan niatnya menangani perkara ini,” kata Kurnia.