TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus suap yang menjerat jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto berkaitan dengan penanganan perkara penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus, salah satu yang terjerat OTT jaksa adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) memiliki kewenangan dalam penuntutan perkara. "Sebagai Aspidum, Agus berkewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus itu," kata Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif di kantornya, Sabtu 30 Juni 2019.
Agus disangka menerima Rp 200 juta untuk meringankan tuntutan jaksa bagi terdakwa dalam kasus penipuan itu. Uang itu diberikan oleh tersangka Sendy Perico dari kalangan swasta yang menjadi korban penipuan dalam kasus investasi Rp 11 miliar.
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta
Menurut Syarif, Sendy melalui pengacaranya Alvin Suherman yang juga telah menjadi tersangka ingin hukuman bagi terdakwa kasus penipuan itu diperingan karena telah sepakat berdamai dengan terdakwa.
Melalui perantaranya, advokat Alvin mengetahui jaksa penutut umum akan menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Perantara itu kemudian meminta Alvin menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Anggap KPK Ingin Permalukan Kejaksaan
Syarif mengatakan Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan syarat-syarat itu Jumat, 28 Juni 2019 sebelum sidang tuntutan Senin pekan depan, 1 Juli 2019 . "Pembacaan tuntutan akan dibacakan pada Senin," kata Syarif.
OTT jaksa dilakukan pada saat penyerahan syarat-syarat kesepakatan itu. Agus dan Alvin ditahan, sedangkan Sendy masih dalam pencarian. KPK meminta agar Sendy segera menyerahkan diri.