TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Perpres ini adalah tindak lanjut ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Baca juga: Hendropriyono Minta Anggota TNI Terpapar Radikalisme Dihukum
Berdasarkan situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni 2019.
Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas: jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Ahli utama merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Ahli madya merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Adapun ahli muda, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Untuk ahli pertama merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan jenjang penyelia merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang syaratnya pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Prajurit TNI yang menduduki jabatan penyelia berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Jenjang mahir merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Adapun prajurit TNI yang menduduki jabatan mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Jenjang terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Sedangkan prajurit TNI yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Untuk jenjang pemula yang tertulis dalam Pasal 6 ayat merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Baca: Ma'ruf kepada Purnawirawan TNI: Khilafah Tak Cocok di Indonesia
Prajurit TNI yang menduduki jabatan pemula, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.