TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono, menilai tumbuhnya radikalisme di kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbahaya bagi kelangsungan negara. Karena itu, ia menilai harus ada hukuman bagi anggotanya yang terpapar isu ini.
Baca: Hendropriyono Gelar Halal Bihalal Purnawirawan, Ma'ruf Amin Hadir
"Oh ya memang bahaya. Karena itu saya harapkan kepada para kaum muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini," kata Hendropriyono, usai menggelar acara halal bihalal bersama purnawirawan TNI, di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Langkah pemberian hukuman bagi anggota TNI yang meragukan Pancasila, menurut dia, adalah hal konkret. Ia mencontohkan dulu saat ada anggota yang terlibat penyebaran paham komunisme, akan langsung terkena hukuman pidana hingga belasan tahun.
"Nah, ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya," ujar purnawirawan TNI sekaligus pendiri Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu.
Hendropriyono menegaskan hukum militer lebih berat dari pada hukuman biasa. Pasalnya jika sudah terkena hukuman militer, bisa juga terkena hukuman pidana dan hukuman disiplin tentara. "Jadi bertumpuk-tumpuk. Sebetulnya hukum militer itu lebih berat," kata dia.
Baca: Massa Aksi 22 Mei Sindir Hendropriyono yang Siagakan Anjing K-9
Isu radikalisme di antara anggota TNI mencuat setelah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapan ada 3 persen anggota TNI yang meragukan Pancasila sebagai dasar negara. Ryamizard mengatakan salah satu ideologi yang menyebar saat ini adalah khilafah, yang bertentangan dengan Pancasila.