TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan kemenangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin. Menurut dia, sikap legowo dalam menyikapi keputusan tersebut akan berdampak positif bagi citra Islam Indonesia di mata dunia.
Baca: Jokowi Menang, Rupiah JISDOR Kini Rp 14.141 per Dolar AS
"Mari tunjukkan kepada dunia Internasional bahwa umat Islam Indonesia sudah dewasa, sudah mengerti tentang demokrasi, berhasil menjalankan demokrasi dengan baik, jujur, legowo, dan bermartabat," kata Said dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Juni 2019.
Menurut Said Aqil, keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menegaskan jika duet Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin merupakan pemenang pemilihan presiden. Ia pun meminta agar Jokowi dan Ma'ruf bisa menjadi pemimpin yang mau melayani seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu saja.
Selain itu, Said Aqil juga mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf ini. Ia berdoa agar Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin bagi keduanya sehingga bisa membangun Indonesia menjadi lebih baik.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf sebagai pemenang pilpres setelah meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Namun hasil tersebut digugat oleh kubu Prabowo ke MK dengan dalih ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ada beberapa dalil kecurangan TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.
Baca: Upaya Rekonsiliasi, Tiga Jenderal Jokowi Diutus Dekati Prabowo
Pada akhirnya Majelis Hakim MK secara bulat menolak seluruh tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga itu dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 27 Juni 2019.