TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa sistem informasi penghitungan Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU tak bisa dijadikan dasar penggelembungan suara dalam Pemilu.
Baca: Hakim MK: Video Manipulasi Situng KPU Hanya Narasi di Facebook
“Demikian data pemilih yang diambil dari data C1 PPWP dalam situs situng KPU tidak bisa dijadikan dasar penggelembungan suara di pemilu,” kata hakim Suhartoyo dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.
Hasil pengamatan mahkamah C2 yang diunduh pemohon dari laman KPU adalah data pemilih hasil pemindai KPU yang bukan merupakan data final. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian yang dikeluarkan KPPS yang diunduh pada laman KPU dengan fakta sebenarnya yaitu formulir C1 plano.
Situng menurut hakim bisa melakukan kesalahan, sehingga jumlah data pemilih bertambah dan berkurang kesalahan ini bisa terjadi karena adanya penulisan C1 PPWP yang keliru atau salah. Sementara operator Situng hanya memasukkan data.
“Sehingga tidak bisa dikatakan entry data diatur atau untuk menguntungkan atau merugikan satu paslon tertentu,” kata dia.
Persoalan Situng masuk dalam salah satu dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Menurut klaim ahli dari pihak Pemohon. menyebutkan bahwa entri data situng dapat dilakukan editing.
Baca: MK Sebut Kesalahan Situng Tak Pengaruhi Hasil Pilpres
Mereka menilai banyak kesalahan penjumlahan suara sah dalam Situng ang tidak sesuai. Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Iwan Setiawan bahkan sempat berkukuh menginginkan audit forensik terhadap Situng KPU.