TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dalam pertimbangan putusannya MA menyatakan gugatan BPN Prabowo bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Baca juga: Wiranto Sebut akan Tangkap Dalang Aksi Sengketa Pilpres Jika...
"Inti Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, 27 Juni 2019.
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tonton: LIVE Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019
"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden, selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," kata Abdullah.
Baca juga: Sidang MK, Tudingan Kubu Prabowo - Sandiaga soal Pilpres 2019
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Jenderal (Purn) Djoko Santoso.
Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.
Baca juga: Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu
Sebelumnya BPN Prabowo mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tonton Video: Putusan MK, Moeldoko: TNI-Polri Siap Kerahkan Kekuatan Besar