Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden 2019. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu keluar pada Rabu, 26 Juni sore.

Simak: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

"Permohonan tidak dapat diterima. Artinya itu belum menyentuh materi perkara yang dipersoalkan pemohon," kata Andi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Juni 2019.

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais pada 12 Juni 2019. BPN menggugat hasil putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

Dalam salinan amar putusan yang beredar, Mahkamah menyatakan BPN sebagai pihak yang kalah karena permohonannya tidak dapat diterima. Maka dari itu pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah juga menyatakan bahwa pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Andi Samsan belum menjelaskan secara detail pertimbangan Mahkamah Agung tak menerima gugatan BPN itu. Namun dia berujar ada sejumlah persoalan formil sehingga hakim tak bisa memeriksa pokok perkara.

"Pertimbangan hukumnya besok saya jelaskan. Tidak dapat diterima itu ada kekurangan, (semisal) salah alamat gugatannya, atau yang mengajukan permohonan yang tidak seharusnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu sebelumnya juga tak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandiaga. Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, ada sejumlah poin yang menjadi alasan Bawaslu menolak gugatan itu.

Pertama, laporan BPN dianggap belum menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat secara struktural baik pemerintah maupun yang penyelenggara pemilihan umum yang terhubung dengan terlapor, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Simak: BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

Bawaslu juga menyatakan tak menemukan bukti adanya perbuatan sistematis yang dilakukan oleh Jokowi dan Ma'ruf. Dari sisi masif, Bawaslu menyatakan BPN juga tak menyertakan bukti. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan syarat kecurangan masif setidaknya terjadi di 50 persen dari total jumlah provinsi di Indonesia.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

KPK akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) melakukan peninjauan  verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

Permintaan Bawaslu terkait akses aplikasi Silon akhirnya dipenuhi KPU. Namun bukan akses penuh. Apa alasannya?


KPU Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan ke Bawaslu, tapi Ada yang Dikecualikan

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan ke Bawaslu, tapi Ada yang Dikecualikan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu


KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Prim Haryadi sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK di kasus suap pengurusan perkara di MA.


Prabowo Temui Jokowi di Sela-sela Lawatan ke Malaysia

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Prabowo Temui Jokowi di Sela-sela Lawatan ke Malaysia

Prabowo Subianto secara tiba-tiba menemui Presiden Jokowi di sela-sela lawatan ke Malaysia pada Rabu sore kemarin, 7 Juni 2023.


Gerindra Minta Saran Jokowi soal Cawapres Prabowo

7 jam lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Gerindra Minta Saran Jokowi soal Cawapres Prabowo

Habiburokhman mengatakan bahwa Gerindra menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal sosok bakal cawapres Prabowo


Kilas Balik Perolehan Suara Partai Gerindra di Pemilu 2014 dan 2019

7 jam lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto didampingi cawapresnya, Sandiaga Uno saat mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres Pemilu 2019 di kediaman Kertanegara IV, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Ini merupakan ketiga kalinya Prabowo mendeklarasikan kemenangan, bedanya kali ini didampingi oleh Sandiaga Uno. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Perolehan Suara Partai Gerindra di Pemilu 2014 dan 2019

Partai Gerindra pernah mengusung Prabowo - Hatta Rajasa pada Pemilu 2014 dan Prabowo - Sandiaga Uno pada Pemilu 2019. Berapa perolehan suaranya?


Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

20 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11


2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

21 jam lalu

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

Bawaslu Tangerang Selatan menemukan dua ASN aktif mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif alias bacaleg.


4 Alasan Gerindra Jadikan Prabowo Subianto Lagi-lagi sebagai Capres

23 jam lalu

Ekspresi terharu capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat bersujud syukur di depan pendukungnya di kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.  Prabowo mengatakan hasil exit poll internal di 5.000 TPS menunjukkan kemenangan kubunya dengan perolehan 55,4 persen. TEMPO/Melgi Anggia
4 Alasan Gerindra Jadikan Prabowo Subianto Lagi-lagi sebagai Capres

Prabowo Subianto Ketua Umum Gerindra sekaligus ketua dewan pembina menyebabkan posisinya sangat strategis. Lagi-lagi diusung capres, ini alasannya.