TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden 2019. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu keluar pada Rabu, 26 Juni sore.
Simak: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN
"Permohonan tidak dapat diterima. Artinya itu belum menyentuh materi perkara yang dipersoalkan pemohon," kata Andi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Juni 2019.
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais pada 12 Juni 2019. BPN menggugat hasil putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
Dalam salinan amar putusan yang beredar, Mahkamah menyatakan BPN sebagai pihak yang kalah karena permohonannya tidak dapat diterima. Maka dari itu pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah juga menyatakan bahwa pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Andi Samsan belum menjelaskan secara detail pertimbangan Mahkamah Agung tak menerima gugatan BPN itu. Namun dia berujar ada sejumlah persoalan formil sehingga hakim tak bisa memeriksa pokok perkara.
"Pertimbangan hukumnya besok saya jelaskan. Tidak dapat diterima itu ada kekurangan, (semisal) salah alamat gugatannya, atau yang mengajukan permohonan yang tidak seharusnya," kata dia.
Bawaslu sebelumnya juga tak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandiaga. Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, ada sejumlah poin yang menjadi alasan Bawaslu menolak gugatan itu.
Pertama, laporan BPN dianggap belum menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat secara struktural baik pemerintah maupun yang penyelenggara pemilihan umum yang terhubung dengan terlapor, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Simak: BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh
Bawaslu juga menyatakan tak menemukan bukti adanya perbuatan sistematis yang dilakukan oleh Jokowi dan Ma'ruf. Dari sisi masif, Bawaslu menyatakan BPN juga tak menyertakan bukti. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan syarat kecurangan masif setidaknya terjadi di 50 persen dari total jumlah provinsi di Indonesia.