Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

image-gnews
Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden 2019. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu keluar pada Rabu, 26 Juni sore.

Simak: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

"Permohonan tidak dapat diterima. Artinya itu belum menyentuh materi perkara yang dipersoalkan pemohon," kata Andi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Juni 2019.

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais pada 12 Juni 2019. BPN menggugat hasil putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

Dalam salinan amar putusan yang beredar, Mahkamah menyatakan BPN sebagai pihak yang kalah karena permohonannya tidak dapat diterima. Maka dari itu pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah juga menyatakan bahwa pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Andi Samsan belum menjelaskan secara detail pertimbangan Mahkamah Agung tak menerima gugatan BPN itu. Namun dia berujar ada sejumlah persoalan formil sehingga hakim tak bisa memeriksa pokok perkara.

"Pertimbangan hukumnya besok saya jelaskan. Tidak dapat diterima itu ada kekurangan, (semisal) salah alamat gugatannya, atau yang mengajukan permohonan yang tidak seharusnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu sebelumnya juga tak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandiaga. Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, ada sejumlah poin yang menjadi alasan Bawaslu menolak gugatan itu.

Pertama, laporan BPN dianggap belum menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat secara struktural baik pemerintah maupun yang penyelenggara pemilihan umum yang terhubung dengan terlapor, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Simak: BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

Bawaslu juga menyatakan tak menemukan bukti adanya perbuatan sistematis yang dilakukan oleh Jokowi dan Ma'ruf. Dari sisi masif, Bawaslu menyatakan BPN juga tak menyertakan bukti. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan syarat kecurangan masif setidaknya terjadi di 50 persen dari total jumlah provinsi di Indonesia.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

4 jam lalu

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM  di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya kini terbuka dengan ide pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo.


Kemenko Marves Sebut Perusahaan Cina dan Singapura akan Investasi Bangun Pabrik Tekstil di RI

7 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenko Marves Sebut Perusahaan Cina dan Singapura akan Investasi Bangun Pabrik Tekstil di RI

Kemenko Marves mengungkapkan informasi terbaru perihal rencana investasi perusahaan asing untuk pembangunan pabrik tekstil di Indonesia. Selain Cina, ada pula perusahaan dari Singapura.


KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

12 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Respons Meutya Hafid soal Isu jadi Menlu dan Jatah Menteri untuk Golkar

16 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Respons Meutya Hafid soal Isu jadi Menlu dan Jatah Menteri untuk Golkar

Meutya Hafid merespons isu soal jatah menteri Prabowo untuk Partai Golkar.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

18 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Paparkan Hasil Kajian Dampak Tambang untuk Pendidikan, Greenpeace Harapkan Ini dari Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Paparkan Hasil Kajian Dampak Tambang untuk Pendidikan, Greenpeace Harapkan Ini dari Prabowo

Greenpeace Indonesia bersama lembaga riset Celios meluncurkan hasil kajian dampak industri tambang terhadap sektor pendidikan dan kesehatan.


Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi soal Turbulensi Politik di Masa Transisi

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi soal Turbulensi Politik di Masa Transisi

Staf Khusus Presiden Grace Natalie mengatakan pernyataan Jokowi soal turbulensi politik tidak spesifik merujuk pada isu politik tertentu.


Grace Natalie Yakin Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tak Memperberat Fiskal: Kebijakan Hati-hati Tetap Dilakukan

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Grace Natalie Yakin Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tak Memperberat Fiskal: Kebijakan Hati-hati Tetap Dilakukan

Grace Natalie yakin Program Makan Bergizi Gratis yang akan dijalankan oleh Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi fiskal pemerintah.


PKS Sebut Tak Berseberangan dengan Prabowo meski Usung Anies di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Sebut Tak Berseberangan dengan Prabowo meski Usung Anies di Pilgub Jakarta

Jubir PKS mengatakan, bagaimanapun, partai belum memutuskan apakah bakal menjadi oposisi atau koalisi Prabowo. "Pelan pelan aja," katanya.