TEMPO.CO, Cirebon - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AM dan AN yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei. Keduanya ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar Rabu, 26 Juni 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca: Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM di Kerusuhan 22 Mei
“Sekitar pukul 09.00 pagi tadi keduanya sudah dibawa ke Polda Jabar,” kata Kepolisian Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy pada Rabu, 26 Juni 2019.
Roland menjelaskan, berdasarkan informasi awal keduanya ditangkap karena ada indikasi keterlibatan keduanya dalam aksi 21 dan 22 Mei lalu. Bahkan keduanya diduga tidak datang sendirian, namun membawa sejumlah orang dalam aksi beberapa waktu lalu.
Polisi menduga keduanya bahkan akan berangkat ke Jakarta pada saat sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 27 Juni 2019.
Saat ditanyakan apakah keduanya anggota kelompol teroris, Roland membantahnya. “Tapi mereka anggota ormas,” kata Roland. Keduanya anggota ormas yang berbeda, masing-masing. Keduanya diakui Roland juga beberapa kali terlibat dalam kegiatan termasuk dengan membawa sejumlah orang.
Baca: Brimob Melanggar HAM di Kampung Bali, Ini Jawab Mabes Polri
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang dari Cirebon tersebut. Trunoyudo enggan menyebutkan alasan penangkapan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.