TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR M Nasir mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sejawatnya, Bowo Sidik Pangarso. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan Nasir meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 1 Juli 2019.
"Telah mengirimkan surat dan meminta dijadwalkan ulang," kata Yuyuk melalui pesan teks, Senin, 24 Juni 2019.
Baca juga: KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Bowo Sidik
Sebelumnya, Nasir direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bowo, Indung. Nasir adalah anggota DPR yang ruang kerjanya pernah digeledah penyelidik KPK pada proses penyidikan kasus ini. Tim KPK menggeledah ruang kerjanya di DPR pada 4 Mei 2019. Penyidik KPK tak menyita apapun dari ruangan itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan ruangan Nasir dilakukan untuk mengecek informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. Menurut KPK, Bowo menerima gratifikasi sehubungan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus.
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari ...
KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu perusahaan itu mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.
Bowo juga disangka menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya. Duit miliaran rupiah itu disita KPK dari kantor perusahaan milik Bowo PT Inersia di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Indung adalah pegawai di perusahaan itu. Dalam dakwaan Asty yang telah dibacakan di persidangan, KPK menyebut Bowo Sidik Pangarso menggunakan perusahaannya untuk menyamarkan penerimaan uang.